SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut validasi rancangan peta indikatif tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) sinkronisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) di Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR), Jumat (23/8/2019).
Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Tety T Wopri Saptiati menjelaskan pembahasan kebijakan satu peta ini, bertujuan untuk membentuk tim kerja dalam rangka mensinkronkan peta kebijakan antara Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
PKSP merupakan upaya perwujudan peta tematik, yang berfungsi sebagai acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor dan acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.
BACA JUGA: Kemen PUPR Dukung Pengembangan Geopark Ciletuh, Sekda: Tol Cibadak Palabuhanratu
"PKSP dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII sekaligus upaya perwujudan peta tematik, yang diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan," paparnya.
Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menyatakan, bahwa rakor tersebut untuk menyamakan persepsi terkait hasil rapat IGT, di Jakarta agar menjadi pencermatan dalam menyikapi permasalahan serta bisa mengimplentasikannya
"Ada 23 data yang harus disinkronkan di perangkat daerah, kedepan juga harus mengsinkronkan penataan ruang antara provinsi dan daerah, tetapi yang paling penting harus diperbaiki supaya timpang tindih ini bisa diselesaikan dan saling menguntungkan” jelasnya.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Sukabumi Evaluasi Kesiapan Program P2WKSS
Lebih lanjut, Iyos juga menegaskan bahwa untuk mencapai satu peta yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama, kegiatan PKSP dibagi menjadi 3 kegiatan utama yang dilakukan secara berurutan yaitu kompilasi, integrasi dan sinkronisasi.
"Kompilasi terdiri dari kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial Tematik (IGT), yang dimiliki oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, integrasi adalah kegiatan koreksi dan verifikasi IGT, di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD), sementara itu Sinkronisasi merupakan kegiatan penyelarasan antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT," paparnya.
Diakhir arahannya, Iyos menekankan kembali bahwa pengerjaan kegiatan integrasi, dan Kompilasi PKSP dilaksanakan dengan pendekatan kewilayahan pengerjaan kegiatan kompilasi dan integrasi serta pengerjaan sinkronisasi bergantung pada kesiapan IGT yang telah selesai diintegrasi.
Rapat pembahasan tindak lanjut validasi rancangan peta indikatif tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) sinkronisasi Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) tersebut diikuti unsur Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Sukabumi.