SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat keberatan atas pemberitaan sukabumiupdate.com, edisi Kamis tanggal 19 Juli 2019 berjudul: Buntut Limbah Pabrik Warga Kepung Kantor Desa Sundawenang Sukabumi.
Berikut penjelasannya seperti dalam surat keberatan atas pemberitaan bernomor 141/47/Pemdes-Sundawenang. Surat tertanggal 18 Juli 2019 ditandatangi langsung oleh Kepala Desa Sundawenang, Wahid dengan cap basah Pemerintah Desa Sundawenang, yang diterima melalui email redaksi sukabumiupdate.com, Kamis (18/9/2019) pukul 22.05 WIB.
BACA JUGA: Buntut Limbah Pabrik, Warga Kepung Kantor Desa Sundawenang Sukabumi
1. Judul pemberitaan tersebut memberikan makna konotatif yang dalam hal ini memberikan konotasi negatif, yaitu seolah-olah terdapat perselisihan antara warga masyarakat Desa Sundawenang dengan Pemerintah Desa Sundawenang, sehingga warga “mengepung” atau “kepung” Kantor Desa Sundawenang.
2. Judul pemberitaan konotatif tersebut pada kenyataannya sangat bertentangan dengan faktanya, karena perselisihan yang terjadi bukan antara Pemerintah Desa Sundawenang dengan warga masyarakat Kampung Suweng. Melainkan antara warga dengan PT Promed Rahardjo Farmacy Industry. Dan pada kesempatan tersebut Pemerintah Desa Sundawenang bertindak sebagai permohonan para pihak berselisih untuk mediasi dan memfasilitasi musyawarah dalam rangka menyelesaikan perselisihan tersebut.
3. Dari judul pemberitaan yang telah diterbitkan tersebut, kami menilai tidak tepat dan kami merasa keberatan karena jelas-jelas tidak sesuai dan sangat bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.
4. Atas pemberitaan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang diuraikan diatas, maka kami memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang telah diterbitkan sukabumiupdate.com tanggal 18 Juli 2019 pukul 17.08 WIB.
5. Oleh karena itu kami meminta Pimpinan Redaksi sukabumiupdate.com untuk meralat, mengoreksi dan meminta maaf, atas kekeliruan penulisan judul berita yang telat diterbitkan tersebut, sesegera mungkin dan selambat-lambatnya sampai tanggal 19 Juli 2019.
Penjelasan Redaksi:
Redaksi sukabumiupdate.com memilih kata kepung sebagai judul berita untuk menjelaskan suasana pertemuan dan mediasi antara warga dan perusahaan di Kantor Desa Sundawenang, atas dasar laporan (reporter yang ikut dalam pertemuan tersebut), menggambarkan suasana pertemuan tersebut dimana jumlah warga (massa) cukup banyak. Didalam naskah berita dari alinea pertama hingga akhir, ditegaskan jika pertemuan tersebut adalah upaya mediasi yang diinisasi pemerintah desa, untuk menyelesaikan masalah tuntutan warga kepada pihak perusahaan (PT Promed Rahardja Famarcy Industry).
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan karena pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf.