SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan toleransi waktu kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada hari pertama masuk sekolah Senin tanggal 15 Juli 2019. ASN yang mengantarkan anaknya ke sekolah diperbolehkan sedikit agak terlambat datang ke kantornya masing-masing, namun dengan syarat.
Hal ini diungkapkan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (14/7/2019). Ia menghimbau para orangtua dapat mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah, terutama kepada orangtua yang anaknya duduk pertama kali di bangku sekolah, baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Pemkot Sukabumi Turunkan Enam Tim untuk Cek Kehadiran ASN di Setiap SKPD
"Imbauan ini juga berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara . Dimana para PNS boleh agak terlambat karena mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sebagai siswa baru," ungkap Fahmi.
Fahmi mengungkapnan, kebijakan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, sebagai bentuk dukungan moral dan emosional kepada para anak yang memasuki dunia pendidikan yang baru, dengan lingkungan yang baru pula.
"Orangtua pun dapat mengenal lingkungan baru anak-anaknya di sekolah. Termasuk menjalin komunikasi yang baik dengan para guru di sekolah," tambah Fahmi.
BACA JUGA: Lepas 34 ASN Calon Jemaah Haji, Pemkot Sukabumi Beri Kadeudeuh
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk menunjukkan orangtua memberikan dukungan penuh pada sang anak untuk terus berprestasi di suasana pendidikan yang baru. "Harapannya anak-anak bisa belajar dengan baik dan menjadi generasi unggul di masa yang akan datang," pungkasnya.
Jadi menurut Fahmi syaratnya adalah ASN boleh sedikit terlambat ke kantor untuk mengantar anaknya yang baru pertama masuk sekolah. Bukan untuk ASN yang anaknya yang kembali ke sekolah setelah libur kenaikan kelas.