SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) wilayah VI Jampankulon melakukan verifikasi dan pendataan semua jalan desa yang ada di wilayah VI Jampangkulon.
BACA JUGA: Persiapkan Lomba Tingkat Nasional, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Terus Bebenah
"Sebelumnya kami sudah melakukan verifikasi 29 desa yang ada di Kecamatan Jampangkulon, Cimanggu, Cibitung dan Kalibunder. Hari ini di empat kecamatan, yaitu Surade, Ciracap, Waluran dan Ciemas, yang terdiri dari 34 desa," kata Kepala UPTD Pekerjaan Umum wilayah VI Jampangkulon, Dayat Abdurrahman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/7/2019).
Lanjut Dayat, hal ini dilakukan agar jelas mana yang disebut jalan desa, jalan lingkungan, jalan pertanian maupun jalan kabupaten. Dengan pendataan jalan secara akurat, nantinya akan jelas pertanggungjawaban, baik pemeliharaan maupun pembangunannya," jelas Dayat.
BACA JUGA: Cara Dinas PU Kabupaten Sukabumi Buat Nyaman Pengguna Jalan
Menurut Dayat, Dinas PU nantinya akan memverifikasi layak atau tidaknya masuk jalan desa. Minimal ukuran lebar jalan harus tiga meter dan badan jalan 2,5 meter, itupun akses jalannya tidak putus.
"Nanti bisa dibedakan mana jalan desa, jalan lingkungan dan jalan pertanian. Untuk hasil pendataannya nanti, kami masih melakukan proses verifikasi," pungkasnya.