SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menyebut tidak ada pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja pasca libur lebaran pada Senin (10/6/2019) lalu.
"Semuanya sedang dicek oleh BKPSDM, dimintai penjelasannya mengapa kemarin tidak masuk tanpa keterangan. Dan untuk sanksi itu hanya berupa teguran, tidak sampai pemecatan," kata Iyos saat diwawancarai sukabumiupdate.com, usai menghadiri Halal Bihalal di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2019).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Bupati Sukabumi Sidak Ruangan Setda
BKPSDM Kabupaten Sukabumi mencatat dari 11.943 ASN di Kabupaten Sukabumi, tingkat kehadiran pada hari pertama masuk kerja, hanya 99,43 persen.
Sementara itu, ada 67 ASN yang absen dengan berbagai alasan. Antara lain 13 orang bolos tanpa keterangan, 7 orang izin, 32 orang sakit, 2 orang cuti besar, 6 orang cuti bersalin, 4 orang cuti sakit dan 3 orang cuti tahunan.
BACA JUGA: Di Kantor Dinsos, Sekda Kaji Pelayanan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi
Kabid Kinerja Disiplin dan Penghargaan BPKSDM Kabupaten Sukabumi, Windi Nugraha menegaskan, ASN yang tanpa keterangan jelas tidak masuk kerja pada hari pertama, bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan aturan berlaku.
"Bisa berupa teguran, pembinaan hingga penundaan kenaikan pangkat. Yang jelas, sanksi ini akan menjadi salah satu kendala terhadap karier ASN," kata Windi saat diwawancarai, belum lama ini.