SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan Surat Edaran nomor : 671 / 2238 - DLH, Tentang Himbauan Satu Jam Mematikan Aliran Listrik. Surat Edaran ini dalam rangka mendukung Earth Hour atau Hari Bumi.
Dalam pelaksanaannya, listrik di setiap kantor-kantor instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Sukabumi akan dimatikan selama kurang 60 menit. Mulai pukul 20.30 sampai 21.30 WIB.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Budi Setiady mengungkapkan, surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil Sosialisasi Global Switch Off Earth Hour 2019 yang dilaksanakan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 14 Maret 2019 di Bandung.
BACA JUGA: Hari Air Sedunia, DLH Kabupaten Sukabumi: Sungai Aset Masyarakat
"Dalam rangka mendukung gerakan dan pelaksanaannya di kabupaten/kota se-Jawa Barat, kami menghimbau agar seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Maret 2019, Pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB mematikan aliran listrik selama satu jam di kantor instansi masing-masing. Dan melaporkan pelaksanaanya dalam bentuk dokumentasi baik video maupun foto (before dan after) kepada kami," ujar Budi.
Budi menegaskan, himbauan satu jam mematikan aliran listrik agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.