SUKABUMIUPDATE.com - Masih ada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) 2019 dan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan. Ini menjadi kewajiban administrasi, bahkan menjadi syarat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi jika kembali terpilih dalam Pemilu 2019 mendatang.
BACA JUGA: Perubahan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dprd Kabupaten Sukabumi Untuk Pemilu 2019
“Saya menghimbau kepada rekan-rekan sesama anggota dewan untuk tidak lalai dalam melaporkan LHKPN 2019 dan SPT tahunan karena ada deadline yang menjadi syarat pelantikan hasil Pemilu 2019 mendatang,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi dalam rilis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Jumat (22/3/2019).
Deadline atau batas akhir menyerahkan kedua laporan ini pada tanggal 31 Maret 2019 mendatang. Laporan ini harus diserahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sebelum batas deadline.
“Nanti sama staf diuplod melalui portal, biar lebih aman jangan terlalu mepet batas akhir. Kami minta rekan rekan dewan mensegerakan dua laporkan ini,” pungkas Agus.