SUKABUMIUPDATE.com - UPTD Disdukcapil Wilayah Cibadak membenarkan adanya pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang memakan waktu hingga satu bulan seperti yang dikritik seorang netizen di Facebook.
"Sesuai dengan SOP, pembuatan akte itu memang 30 hari. Untuk KK, 14 hari kerja. Betul memang betul itu aturan memang begitu. Tapi kita juga disamping memang ada yang normatif. Itu alur normatif sesuai SOP. Kita juga ada kebijakan dari pimpinan untuk yang urgent-urgent seperti yang ke rumah sakit, yang umroh yang keluar negeri jangankan itu ada khusus, jangankan 30 hari lima menit pun bisa untuk yang urgent-urgent," ujar Kepala UPTD Disdukcapil Wilayah Cibadak, Andre Hidayat, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/3/2019).
BACA JUGA: 23 WNA di Kabupaten Sukabumi Punya KTP Elektronik, Disdukcapil Bilang Begini
Andre mengakui pembuatan keadministrasian kependudukan itu memang memakan waktu yang lama. Menurut dia, selain karena aturan juga disebabkan keterbatasan. Dimana berkas yang harus ditandatangani oleh Kadisdukcapil itu jumlahnya banyak sekali.
"Tangan Pak Kadis kan cuman dua. Sedangkan yang untuk ditandatangani Pak Sofyan, Pak Kadis itu beribu-ribu dari 47 kecamatan, delapan UPTD juga yang datang ke dinas. Berapa ratus perhari yang datang ke dinas. Saya kira wajar. Masyarakat harus paham sesuai aturan. Sekali saya bilang, sesuai SOP memang untuk penandatangan akte itu memang 30 hari, untuk KK 14 hari kerja," jelasnya.
UPTD Disdukcapil Wilayah Cibadak, Kata Andre, membawahi enam kecamatan dengan jumlah 58 desa dan satu kelurahan. "Cibadak, Cikidang, Nagrak, Cikembar, Cicantayan dan Caringin. Desanya kita membawahi 58 desa dan satu kelurahan," pungkasnya.