SUKABUMIUPDATE.com - Ramai dibicarakan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi turut angkat bicara.
Sofyan menyebut, jumlah WNA yang ada di Kabupaten Sukabumi diperkirakan ada sekitar 500 orang lebih, tetapi yang memiliki KTP Elektronik sesuai dengan aturan yang ada, baru 23 orang. KTP elektronik diberikan karena sudah mendapat Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.
BACA JUGA: 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Punya KTP, Kok Bisa?
"Untuk kejelasan tersebut, kami mempersilahkan datang ke Kantor Disdukcapil. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan Undang-undnag nomor 24 tahun 2013, bahwa WNA yang sudah mendapatkan Kitap dari Imigrasi itu wajib di berikan KTP Elektronik," kata Sofyan saat diwawancarai, Rabu (27/2/2019).
Ia juga menambahkan mengenai Perpres 96 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa WNA pemegang Kitap punya hak untuk mendapatkan KTP Elektronik.
"Jadi kita kewajiban berdasarkan Undang-undang. Yang sekarang jadi ramai kan tidak tahu masyarakat mah bahwa WNA kenapa di beri KTP elektronik. Kan itu kita statusnya melaksanakan Undang-undang," jelasnya.
BACA JUGA: Meski Punya KTP, 111 WNA di Sukabumi dan Cianjur Tetap Tidak Bisa Nyoblos
Masih kata Sofyan, soal WNA yang sudah memiliki KTP elektronik ternyata tercantum di dalam daftar pemilih, menurutnya hal itu bukan tupoksi Disdukcapil.
"Itu ranahnya di KPU. Tanyanya harus ke KPU. Di Kabupaten Sukabumi mudah-mudahan 100 persen tidak terjadi. Kita pisahkan antara tugas pokok dan sistem antara Disdukcapil dengan KPU," pungkasnya.