SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri membuka secara resmi rapat sosialisasi tindak lanjut intruksi bupati perihal zakat tunjangan daerah (TKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Gedung 1000 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Iyos menjelaskan, zakat profesi itu berasal dari seluruh pendapatan, baik gaji maupun TKD. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemkab Sukabumi agar secara rutin membayarkan zakat profesi.
BACA JUGA: Bareng Ibu-ibu, Wabup Sukabumi Kunjungi Pabrik Pocari Sweat
"Zakat penghasilan yang harus dizakatkan setiap sebulannya, yakni 2,5 persen dari jumlah gaji. Zakat bisa dibayarkan sendiri oleh ASN atau dipotong langsung dari bendara lembaga tempat bekerjanya," paparnya.
Iyos menambahkan zakat yang terkumpul tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Baznas Kabupaten Sukabumi untuk disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.
"Melalui zakat tentu turut membantu warga kurang mampu, seperti melakukan bedah rumah tidak layak huni (RTLH) dan lain sebagainya serta disesuaikan dengan peruntukannya," terangnya.
"zakat profesi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang, termasuk ASN agar terwujud Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri," pungkasnya.
Kegiatan tersebut digagas oleh Dewan Pengurus Korpri (DPK) Kabupaten Sukabumi. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Perangkat Daerah dan Sekretaris Kecamatan se Kabupaten Sukabumi, Sekretaris DPK dan Ketua serta pengurus Baznas Kabupaten Sukabumi.