SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Sigit, menanggapi soal keluhan warga terkait tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Cidahugirang RT 5 RW 1, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung. Dinas PU akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sigit mengatakan, pembangunan IPAL dilakukan melalui Dinas PU Kabupaten Sukabumi. Namun setelah tuntas pembangunan, pengelolaan IPAL dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Jadi pembangunan tersebut itu PPKnya ada di kami. Cuman untuk pelaksanaan semuanya ada di pemberdayaan masyarakat," ujar Sigit kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/2/2019).
BACA JUGA: Hampir Dua Tahun, Proyek IPAL Ratusan Juta di Cibitung Sukabumi Tak Bisa Difungsikan
Oleh karena itu, pihanya akan mendelegasikan PPKnya untuk menelusuri keluhan masyarakat. "Kita akan telusuri dulu titiknya dimana," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bangunan IPAL di Kampung Cidahugirang, Kecamatan Cibitung, hingga kini belum bisa difungsikan. Fasilitas yang sudah berusia hampir dua tahun tersebut dibangun dengan dana ratusan juta.
Pengerjaan proyek IPAL didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai Rp 400 juta. Rencananya, IPAL difungsikan untuk sanitasi pengolahan air limbah terpusat skala komunal domestik beserta saluran rumah (pipanisasi).