SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Sekarwangi, Albani Nasution, mengklarifikasi ihwal pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasca kenaikan status rumah sakit menjadi Tipe B. Ia memastikan rumah sakit yang berada di Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini masih melayani pasien BPJS Kesehatan.
"Pengumuman (yang ada di medsos,red) tidak semuanya benar. Kami masih melayani pasien BPJS Kesehatan," ujar Albani kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/2/2019).
Albani menjelaskan, kenaikan kelas rumah sakit memang memberikan konsekuensi terhadap pelayaan pasien BPJS. Namun bukan berarti RS Sekarwangi tidak bisa melayani.
BACA JUGA: RSUD Sekarwangi Naik Kelas, Ini Pesan Khusus Wabup Sukabumi
Pelayanan pasien BPJS Kesehatan harus dilakukan secara berjenjang. Harus ada rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Yakni Puskesmas, dokter praktek, maupun rumah sakit tipe C atau D.
"Termasuk kalau rumah sakit tipe C dan D tidak bisa menampung, baru dirujuk ke RS tipe B," kata Albani.
Di sisi lain, Albani memastikan pihaknya bisa menerima langsung (tanpa rujukan dari FKTP,red) pasien BPJS untuk beberapa diagnosa penyakit. Beberapa diantaranya adalah diagnosis kesehatan jiwa, onkologi, dan bedah tumor. RS Sekarwangi juga bisa melakukan penanganan langsung pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat.