Analisis SCC, Pemkab Sukabumi Harus Perbaiki Sistem KIP agar Tak Rawan KKN

Sabtu 09 Februari 2019, 05:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Sejalan dengan release Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi tentang Ruang Gelap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi, Manager Sukabumi Crisis Center (SCC), Heri Hermawan menilai kondisinya tidak jauh berbeda dengan Pemkab Sukabumi, terutama dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Heri, sebagai badan publik idealnya Pemkab Sukabumi mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, yang secara filosofis merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang berguna bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting untuk membangun ketahanan nasional bangsa. Fakta yang ada, informasi publik yang disediakan, terutama di website Pemkab Sukabumi masih minim.

BACA JUGA: SCC: Rotasi Jabatan Bisa Jadi Politik Balas Budi Bupati Sukabumi

“Baru sebatas peraturan daerah dan peraturan bupati, indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja 2016, perjanjian kinerja 2017 dan laporan kenarja 2016 untuk kategori perencanaan. Kategori yang lain hanya kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) tahun 2017, harga kebutuhan pokok tahun 2107 dan materi lainnya,” terang Heri kepada sukabumiupdate.com.

“Untuk link ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik belum dapat dibuka,” imbuhnya.

Padahal menurutnya, jika merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi Pusat nomor 1 tahun 2010, ada 10 informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala selambat–lambatnya satu tahun sekali, yaitu Informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik termasuk informasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan, informasi tentang peraturan, keputusan, dan atau kebijakan yang mengikat dan atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik.

Selanjutnya, informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi, informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan, informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik.

“Aksesibilitas informasi publik yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana merupakan asas dari undang-undang keterbukaan informasi publik itu sendiri. Dan badan publik memiliki kewajiban untuk ikut menyebarluaskan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tersebut,” lanjutnya.

Jika Pemkab Sukabumi masih menutup diri dan tidak membuka akses informasi publik, menurut Heri, hal tersebut sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik untuk memberi akses publik  terhadap informasi.

Akses informasi publik yang terbuka akan memotivasi badan publik untuk bertanggung jawab pada pelayanan rakyat yang sebaik–baiknya, dan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu strategi mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat31 Januari 2025, 13:00 WIB

Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan

Pare (Momordica charantia), sering kali dianggap sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas, ternyata memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Salah satu potensi terbesar pare adalah dalam pengelolaan berat badan.
Jus Pare, Pare dalam Diet Sehat: Menyelami Potensi Manfaatnya untuk Pengelolaan Berat Badan (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel31 Januari 2025, 13:00 WIB

Situ Rawa Gede Bogor, HTMnya Rp20.000 Keindahan Alamnya Bikin Kamu Terkagum-kagum!

Situ Rawa Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Situ Rawa Gede adalah destinasi wisata alam yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari ketenangan dan keindahan alam. (Sumber : Instagram/@nunusmy).
Entertainment31 Januari 2025, 12:30 WIB

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana

Sidang perceraian perdana Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra digelar pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra Kompak Tidak Hadiri Sidang Cerai Perdana (Sumber : Instagram/@baskaramahendra)
Nasional31 Januari 2025, 12:14 WIB

Diesel X: Inovasi BBM Ramah Lingkungan dari Pertamina yang Hemat dan Bertenaga

Diesel X, inovasi BBM rendah sulfur dari Pertamina, hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi rendah. Berstandar EURO V, bahan bakar ini cocok untuk industri berat, mendukung energi bersih dan berkelanjutan!
Pertamina resmi meluncurkan Diesel X! BBM rendah sulfur berstandar EURO V ini hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi lebih bersih. Langkah maju menuju energi berkelanjutan! (Sumber : Instagram/@tempodotco)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa
Life31 Januari 2025, 11:27 WIB

Kenapa Kita Susah Berhenti Makan Pedas? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pernah ketagihan makanan pedas? Sensasi capsaicin menipu otak, memicu hormon bahagia, dan membuat sulit berhenti. Pedas juga menantang, menggoda selera, bahkan mengaburkan rasa kenyang. Simak faktanya di sini!
Kenapa makan pedas bikin nagih? 🌶️ Sensasi terbakar dari capsaicin memicu hormon bahagia, menambah adrenalin, dan bikin sulit berhenti. Tapi hati-hati, jangan sampai berlebihan!🔥 (Sumber : freepik/@jcomp)
Sehat31 Januari 2025, 11:23 WIB

Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk?

Rambutan, buah tropis yang kenyal dan manis, memang menjadi favorit banyak orang, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Buah ini kaya akan vitamin C, serat, dan antioksidan, yang semuanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Rambutan, Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk? (Sumber : Freepik/@sukcao)
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa