SUKABUMIUPDATE.com – Sejalan dengan release Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi tentang Ruang Gelap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi, Manager Sukabumi Crisis Center (SCC), Heri Hermawan menilai kondisinya tidak jauh berbeda dengan Pemkab Sukabumi, terutama dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Heri, sebagai badan publik idealnya Pemkab Sukabumi mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, yang secara filosofis merupakan kebutuhan pokok setiap orang yang berguna bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting untuk membangun ketahanan nasional bangsa. Fakta yang ada, informasi publik yang disediakan, terutama di website Pemkab Sukabumi masih minim.
BACA JUGA: SCC: Rotasi Jabatan Bisa Jadi Politik Balas Budi Bupati Sukabumi
“Baru sebatas peraturan daerah dan peraturan bupati, indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja 2016, perjanjian kinerja 2017 dan laporan kenarja 2016 untuk kategori perencanaan. Kategori yang lain hanya kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) tahun 2017, harga kebutuhan pokok tahun 2107 dan materi lainnya,” terang Heri kepada sukabumiupdate.com.
“Untuk link ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik belum dapat dibuka,” imbuhnya.
Padahal menurutnya, jika merujuk kepada Peraturan Komisi Informasi Pusat nomor 1 tahun 2010, ada 10 informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala selambat–lambatnya satu tahun sekali, yaitu Informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik termasuk informasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik, ringkasan laporan keuangan, informasi tentang peraturan, keputusan, dan atau kebijakan yang mengikat dan atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik.
Selanjutnya, informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi, informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan, informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik.
“Aksesibilitas informasi publik yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana merupakan asas dari undang-undang keterbukaan informasi publik itu sendiri. Dan badan publik memiliki kewajiban untuk ikut menyebarluaskan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tersebut,” lanjutnya.
Jika Pemkab Sukabumi masih menutup diri dan tidak membuka akses informasi publik, menurut Heri, hal tersebut sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik untuk memberi akses publik terhadap informasi.
Akses informasi publik yang terbuka akan memotivasi badan publik untuk bertanggung jawab pada pelayanan rakyat yang sebaik–baiknya, dan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu strategi mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).