SUKABUMIUPDATE.com- DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar rapat paripurna yang ke 1 tahun 2019 digelar di aula rapat DPRD, Jalan Jendal Sudirman, Citepus, Palabuhanratu, Rabu (30/1/2019).
Rapat Paripurna ini dalam rangka pengambilan keputusan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Tentang Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Raperda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian.
Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus Pembentukan Pansus DPRD dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2020, Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2020 dan Penyusun Buku Memory DPRD Masa Jabatan 2014-2019.
"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke 1 di tahun 2019 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi berjalan lancar," ujar Kasubag Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin.
Irpan menjelaskan laporan Pansus XV disampaikan oleh Saiful Bayan dari Fraksi PDPI P Komisi IV, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan pansus XVIII DPRD yang membahas paperda tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, disampaikan oleh Heri Antoni Komisi III Fraksi PAN serta penyampaian laporan pansus XIII DPRD yang membahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian, disampaikan oleh Dini Sutiasih dari Fraksi PDI P Komisi II .
"Dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi melaporkan menyampaikan hasil sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan hari dalam pengambilan keputusan," Jelasnya.
BACA JUGA: Soal Hilangnya Sertifikat RSUD Sagaranten, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sebut SPH
Masih kata Irpan sebelum pengambilan keputusan terhadap rekomendasi yang menjadi agenda pembahasan rapat paripurna terlebih dahulu pimpinan rapat memohon persetujuan secara lisan kepada anggota Dewan yang hadir pada kesempatan itu. Sesuai yang diamanatkan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap Keputusan DPRD, perlu diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
"Nah setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan, pimpinan rapat menyampaikan hasil ketetapan DPRD mengenai Raperda Tentang Pengasuhan Anak Dalam Keluarga dan Pengasuhan alternatif, Raperda Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informasi dan Persandian kepada pimpinan eksekutif," pungkasnya.