SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menghadiri acara rapat koordinasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat ( KIS) di salah satu hotel di Sukabumi, Jumat (25/1/2019)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Didi Supardi mengungkapkan bahwa sistem integrasi Jamkesda diarahkan pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mandiri APBD, sementara yang mampu, diharapkan menjadi peserta mandiri tanpa rekomendasi dari dinas sosial.
"Ada beberapa kasus yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, misalnya seperti kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tawuran, miras oplosan, dan lain sebagainya, sementara mereka diketahui sebagai orang miskin," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Iyos Somantri menyampaikan bahwa ditahun 2019 ini tidak terbit lagi Jamkesda tapi berubah menjadi peserta PBI
"Walaupun mekanismenya berubah namun diharapkan secara keseluruhan masyarakat miskin menjadi kewajiban pemerintah menjadi peserta PBI sehingga mudah-mudahan di tahun ini semuanya bisa tuntas, " jelasnya.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Sukabumi Siap Tuntaskan Akreditasi Puskesmas
Sekda menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengikuti segala peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah pusat untuk itu pemerintah daerah sudah siap untuk menganggarkan yang tadinya Jamkesda menjadi PBI KIS sehingga secara keseluruhan masyarakat yang tak mampu preminya menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Selajutnya Sekda meminta kepada pemerintah Kecamatan dan desa untuk mendata ulang penerima manfaat PBI.
"Maka untuk itu, kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam melaksanakan pendataan harus benar-benar valid sehingga terlihat betul kualifikasinya," jelasnya.