SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat penetapan masa pemulihan bencana tanah longsor pasca ditutupnya status transisi penanganan darurat bencana selama tujuh hari di Kampung Garehong, Dusun Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 260/Kep 40-BPBD/2019 tentang penetapan masa pemulihan tersebut selama 60 hari, terhitung mulai dari 7 Januari hingga 7 Maret 2019.
Dalam surat penetapan masa pemulihan tersebut, Bupati Sukabumi meminta pemulihan fungsi sarana dan prasana vital harus langsung dilakukan agar mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana. Selain itu perlu segera ditempuh penanganan sebagai upaya bantuan kebutuhan Ianjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat, sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa Transisi Darurat ke Pemulihan.
BACA JUGA: Banyak yang Kehilangan Orang Tua, 23 Anak Korban Longsor Cisolok Perlu Penanganan Khusus
Bencana longsor yang terjadi Senin (31/12/2018) sekitar pukul 18.10 WIB mengakibatkan 32 orang meninggal dunia, serta satu orang belum ditemukan. Tak hanya korban jiwa, longsor juga mengakibatkan kerugian materil, puluhan rumah tertimbun, leuit atau gudang rusak dan ternak peliharaan warga mati.