DPD PUI Kota Sukabumi, Minta Ridwan Kamil Tinjau Kembali Pelantikan DKM

Senin 31 Desember 2018, 11:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (PUI), Kota Sukabumi mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait dengan pelantikan pengurus DKM Masjid At-Taawun dan Masjid Raudhatul Irfan. Dalam surat tersebut PUI Kota Sukabumi meminta Gubernur Jawa Barat, agar meninjau kembali terhadap keputusan yang diambil dengan arif dan bijaksana serta senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat  yang ditandatangani oleh ketua umum PUI Kota Sukabumi, Munandi Shaleh dan Sekretaris umum Asep Saripulloh menyampaikan, sehubungan akan dilaksanakannya pelantikan kepengurusan DKM Masjid At-Taawun Kabupaten Bogor dan Masjid Raudhatul Irfan, Kabupaten Sukabumi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 31 Desember 2018, pukul 14.00 WIB di Jalan Dipenogoro Nomor 22 Bandung.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 451/950/Yanbangsos tertanggal 28 Desember 2018 perihal undangan, maka Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (PUI) Kota Sukabumi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa mekanisme pengangkatan kepengurusan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur prinsip musyawarah, sebagaimana mekanisme pemilihan kepengurusan yang berlaku di masing-masing DKM atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Bahkan patut diduga bahwa pengangkatan kepengurusan tersebut lebih banyak diwarnai oleh kepentingan sekelompok orang, nampaknya tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat sebagai mana termaktub pada Pancasila sila ke-4.

Kedua, bahwa penetapan kepengurusan tidak mempedomani keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam nomor : DJ.II/802 Tahun 2014, tentang standar manajemen masjid, diantaranya Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 1 butir c, yaitu kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atau yang mewakilinya atas rekomendasi kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi berdasarkan usulan jamaah atau masyarakat.

Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 2 butir a, yaitu  organisasi dan kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.

Bab IV Pembinaan Idarah huruf B Organisasi Kepengurusan pasal 3, yaitu pemilihan pengurus dapat dilaksanakan ba’da shalat Jum’at maupun shalat rawatib dengan cara musyawarah antara jama’ah masjid.

BACA JUGA: Maulid Nabi di Raudhatul Irfan, Wagub Uu: Momen Bangun Komunikasi dengan Warga Sukabumi

Ketiga  Bahwa dalam penyusunan kepengurusan tersebut tidak melibatkan berbagai unsur sebagaimana yang diamanatkan oleh Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 2 Standar Idarah butir c, yaitu Struktur organisasi dan pengurus merupakan representative dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta yang terhormat bapak Gubernur Jawa Barat agar meninjau kembali terhadap keputusan yang diambil dengan arif dan bijaksana serta senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munandi dalam siaran pers yang di terima sukabumiupdate.com, Senin (31/12/2018).

Selain itu, membangun kehidupan masyarakat Jawa Barat yang kondusip, reugreug pageuh repeh rapih dengan memiliki rasa keadilan, rasa persatuan dan rasa persaudaraan. “Guna membangun dan menjadikan masjid sebagai pusat peradaban menuju masyarakat yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas