DPD PUI Kota Sukabumi, Minta Ridwan Kamil Tinjau Kembali Pelantikan DKM

Senin 31 Desember 2018, 11:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (PUI), Kota Sukabumi mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait dengan pelantikan pengurus DKM Masjid At-Taawun dan Masjid Raudhatul Irfan. Dalam surat tersebut PUI Kota Sukabumi meminta Gubernur Jawa Barat, agar meninjau kembali terhadap keputusan yang diambil dengan arif dan bijaksana serta senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat  yang ditandatangani oleh ketua umum PUI Kota Sukabumi, Munandi Shaleh dan Sekretaris umum Asep Saripulloh menyampaikan, sehubungan akan dilaksanakannya pelantikan kepengurusan DKM Masjid At-Taawun Kabupaten Bogor dan Masjid Raudhatul Irfan, Kabupaten Sukabumi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 31 Desember 2018, pukul 14.00 WIB di Jalan Dipenogoro Nomor 22 Bandung.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 451/950/Yanbangsos tertanggal 28 Desember 2018 perihal undangan, maka Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (PUI) Kota Sukabumi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa mekanisme pengangkatan kepengurusan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur prinsip musyawarah, sebagaimana mekanisme pemilihan kepengurusan yang berlaku di masing-masing DKM atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Bahkan patut diduga bahwa pengangkatan kepengurusan tersebut lebih banyak diwarnai oleh kepentingan sekelompok orang, nampaknya tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat sebagai mana termaktub pada Pancasila sila ke-4.

Kedua, bahwa penetapan kepengurusan tidak mempedomani keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam nomor : DJ.II/802 Tahun 2014, tentang standar manajemen masjid, diantaranya Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 1 butir c, yaitu kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atau yang mewakilinya atas rekomendasi kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi berdasarkan usulan jamaah atau masyarakat.

Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 2 butir a, yaitu  organisasi dan kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.

Bab IV Pembinaan Idarah huruf B Organisasi Kepengurusan pasal 3, yaitu pemilihan pengurus dapat dilaksanakan ba’da shalat Jum’at maupun shalat rawatib dengan cara musyawarah antara jama’ah masjid.

BACA JUGA: Maulid Nabi di Raudhatul Irfan, Wagub Uu: Momen Bangun Komunikasi dengan Warga Sukabumi

Ketiga  Bahwa dalam penyusunan kepengurusan tersebut tidak melibatkan berbagai unsur sebagaimana yang diamanatkan oleh Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 2 Standar Idarah butir c, yaitu Struktur organisasi dan pengurus merupakan representative dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta yang terhormat bapak Gubernur Jawa Barat agar meninjau kembali terhadap keputusan yang diambil dengan arif dan bijaksana serta senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munandi dalam siaran pers yang di terima sukabumiupdate.com, Senin (31/12/2018).

Selain itu, membangun kehidupan masyarakat Jawa Barat yang kondusip, reugreug pageuh repeh rapih dengan memiliki rasa keadilan, rasa persatuan dan rasa persaudaraan. “Guna membangun dan menjadikan masjid sebagai pusat peradaban menuju masyarakat yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur,” tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)