SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (PUI), Kota Sukabumi mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait dengan pelantikan pengurus DKM Masjid At-Taawun dan Masjid Raudhatul Irfan. Dalam surat tersebut PUI Kota Sukabumi meminta Gubernur Jawa Barat, agar meninjau kembali terhadap keputusan yang diambil dengan arif dan bijaksana serta senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat yang ditandatangani oleh ketua umum PUI Kota Sukabumi, Munandi Shaleh dan Sekretaris umum Asep Saripulloh menyampaikan, sehubungan akan dilaksanakannya pelantikan kepengurusan DKM Masjid At-Taawun Kabupaten Bogor dan Masjid Raudhatul Irfan, Kabupaten Sukabumi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 31 Desember 2018, pukul 14.00 WIB di Jalan Dipenogoro Nomor 22 Bandung.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 451/950/Yanbangsos tertanggal 28 Desember 2018 perihal undangan, maka Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (PUI) Kota Sukabumi, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa mekanisme pengangkatan kepengurusan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur prinsip musyawarah, sebagaimana mekanisme pemilihan kepengurusan yang berlaku di masing-masing DKM atau Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga. Bahkan patut diduga bahwa pengangkatan kepengurusan tersebut lebih banyak diwarnai oleh kepentingan sekelompok orang, nampaknya tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat sebagai mana termaktub pada Pancasila sila ke-4.
Kedua, bahwa penetapan kepengurusan tidak mempedomani keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam nomor : DJ.II/802 Tahun 2014, tentang standar manajemen masjid, diantaranya Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 1 butir c, yaitu kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atau yang mewakilinya atas rekomendasi kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi berdasarkan usulan jamaah atau masyarakat.
Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 2 butir a, yaitu organisasi dan kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.
Bab IV Pembinaan Idarah huruf B Organisasi Kepengurusan pasal 3, yaitu pemilihan pengurus dapat dilaksanakan ba’da shalat Jum’at maupun shalat rawatib dengan cara musyawarah antara jama’ah masjid.
BACA JUGA: Maulid Nabi di Raudhatul Irfan, Wagub Uu: Momen Bangun Komunikasi dengan Warga Sukabumi
Ketiga Bahwa dalam penyusunan kepengurusan tersebut tidak melibatkan berbagai unsur sebagaimana yang diamanatkan oleh Bab III Tipelogi Masjid huruf C Masjid Raya pasal 2 Standar Idarah butir c, yaitu Struktur organisasi dan pengurus merupakan representative dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta yang terhormat bapak Gubernur Jawa Barat agar meninjau kembali terhadap keputusan yang diambil dengan arif dan bijaksana serta senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munandi dalam siaran pers yang di terima sukabumiupdate.com, Senin (31/12/2018).
Selain itu, membangun kehidupan masyarakat Jawa Barat yang kondusip, reugreug pageuh repeh rapih dengan memiliki rasa keadilan, rasa persatuan dan rasa persaudaraan. “Guna membangun dan menjadikan masjid sebagai pusat peradaban menuju masyarakat yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur,” tandasnya.