SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meminta masyarakat untuk tak merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Ada beberapa poin, salah satunya mengimbau masyarakat agar tidak meniup terompet.
Hal itu disampaikan Marwan melalui surat edaran bernomor 033/8914/Kesbangpol/2018 tentang Imbauan Pergantian Malam Tahun Baru 2019 Masehi di Kabupaten Sukabumi. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat, ketua Ormas, ketua DKM, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para pemilik hotel, dan tempat hiburan.
Sedikitnya ada lima poin imbauan dari Bupati Sukabumi dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.
Pertama, Marwan mengajak masyarakat untuk memanjatkan puji syukur dengan meningkatkan kegiatan ibadah, amal saleh sebagai momen muhasabah atau evaluasi. Kedua, melaksanakan salat berjamaah di masjid, khatmil Alquran, zikir, tasbih, istigosah dan doa.
"Ketiga, untuk pemilik atau pengelola tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum positif dan budaya luhur," tulisnya.
BACA JUGA: Simak! Begini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Kota Sukabumi
Poin keempat, masyarakat diminta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol, menyalakan petasan, kembang api dan meniup terompet.
"Terakhir, seluruh stakeholder, unsur masyarakat, organisasi pemuda, organisasi keagamaan, alim ulama dan tokoh masyarakat untuk berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan," tutupnya.