SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, akan mengevaluasi perizinan yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah berjalan hampir enam bulan. Pasalnya masih menemukan kendala yang dihadapi.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana mengatakan sistem perizinan dengan sistem OSS ini sudah berjalan sejak di tanda tangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan dan akhir Desember 2018 ini akan dievaluasi.
"Selama enam bulan berjalan, sistem perizinan dengan menggunakan OSS ini masih menemukan kendala, salah satunya masih ada data yang ditemukan double. Sehingga nanti akan dievaluasi apakah ini terus berlanjut pengelolaannya oleh lembaga atau OSS ini dikembalikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jadi kita tunggu evaluasi pusat saja," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/12/2018).
Di sisi lain, kata Agus sistem perizianan OSS yang sudah diterapkan di Kabupaten Sukabumi, untuk menyederhanakan proses dan memudahkan masyarakat sampai bulan desember ini mengalami peningkatan dan tercatat di webform sudah ada 3.000 Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tetapi data yang tercatat tersebut masih harus dipantau soal keseriusannya. Perlu ada langkah-langkah dari kita dalam menyikapinya melalui pengawasan dan pengendalian, apakah mereka yang sudah mengakses melalui aplikasi ini serius atau tidak," paparnya.
BACA JUGA: Masih Bingung Sistem OSS, Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Siapkan Bantuan
Agus menegaskan jika tidak mengerti menggunakan sistem perizinan OSS ini dan serius ingin mengaksesnya. Lebih baik datang langsung 0ke kantor DPMPTSP, sehingga nanti diberikan panduan dan dituntun.
"Meskipun data yang tercatat banyak, namun khawatir hanya sebatas coba-coba saja. Terkecuali mencoba dan langsung meminta bantuan ke DPMPTSP, lalu kami pandu untuk mengurus perizinan berusaha melalui OSS," pungkasnya.