SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi memusnahkan belasan ribu keping KTP elektronik (e-KTP) yang rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar, mengatakan jumlah e-KTP yang dibakar mencapai 19.891. Pemusnahan dilakukan pada Sabtu (15/12/2018).
"Jadi menindaklanjuti surat edaran Mendagri itu, Disdukcapil kota sukabumi langsung mengambil tindakan cepat," ujar Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/12/2018).
BACA JUGA: Soal Ribuan E-KTP Tercecer, Slamet: Ini Bukti Buruknya Pemerintahan Jokowi
Sebelum pemusnahan, Disdukcapil Kota Sukabumi terlebih dahulu membuat tim untuk memverifikasi e-KTP yang rusak di tujuh kecamatan. Verifikasi dibantu personel dari Sapol PP Kota Sukabumi, Kebang, dan Polres Sukabumi Kota.
"Verifikasi bertujuan untuk memastikan kalau KTP elektronik yang statusnya rusak atau invalid itu pada kondisi aman dan segera dikumpulkan ke Disdukcapil," ungkap Iskandar.
Kebanyakan, masih kata Iskandar, kondsi e-KTP tersebut sudah dipotong di bagian ujungnya. Pemotongan dilakukan untuk memisahkan e-KTP yang berfungsi dengan yang rusak baik karena patah, terlipat, atau chipnya yang tidak terbaca.
Mengacu pada instruski dari Kemendagri, Ia pun masih mempersilakan kepada masyarakat yang ingin menukarkan e-KTP yang rusak menjadi e-KTP baru dan berfungsi dengan baik.
"Kami berharap masyarakat tidak usah resah dan khawatir. KTP yang rusak sudah tidak ada lagi di Kota Sukabumi. Kami persilahkan kalau seumpamanya ada warga yang ingin menukar e-KTP. Kalau yang ada cacat secara fisik silahkan ditukar. Kalau ada perubahan elemen data silahkan ditukar. Nanti yang lamanya kami tarik dan ganti yang baru," tandas Iskandar.
BACA JUGA: Pemdes Bojonggenteng Sukabumi Minta Jemput Bola e-KTP Lebih Maksimal
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengimplementasikan kebijakan baru mengenai penanangan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP) yang rusak atau tidak berlaku. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Surat itu juga mengatur pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing. Perintah ini merupakan langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan.
Kebijakan baru ini dibuat untuk memberi kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP elektronik rusak atau invalid. Diharapkan cara ini mampu menepis isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat, terutama jelang Pemilu 2019.