SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri dan jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun 2018.
Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi gubernur mengenai LPPA 2017 dan Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Raperda yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021, Raperda perubahan atas perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi dan raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum di ruang utama sidang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Pelabuhanratu, Selasa (21/8/2018).
BACA JUGA: Soal Naiknya Harga Daging, Ini Jawaban Bupati Sukabumi
Terkait dengan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, Bupati menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting sebagai rujukan pembangunan lima tahun kedepan yang bersipat aplikatif, sehingga RPJMD harus memberikan Core Beneffit bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, dan semua harus konsisten dalam melakukan pengawalan terhadap Implemtasi PERDA RPJMD.
"Kebijakan pembangunan yang akan dituangkan dalam Raperda Perubahan RPJMD harus disusun secara realistis sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah, sehingga ketika nanti di break down Kedalam rencana kerja pemerintah daerah harus benar-benar sinergis dan dapat diimplemtasikan di lapangan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan, khususnya pembangunan infrastuktur di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah masuk dalam agenda rencana kerja pemerintah daerah dapat terwujud sesuai dengan rencana," ungkapnya.
Selanjutnya ,terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016, Bupati menyampaikan bahwa evaluasi kelembagaan didasarkan pada peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018, tentang pedoman evaluasi kelembagaan intansi pemerintah dan Pemenpan RB No 14 Tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi pada area penataan dan penguatan organisasi.
"Dengan mempertimbangkan besaran organisasi, perumpunan urusan pemerintah, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta ketata laksanaan, dilakukan rakontruksi penyesuaian urusan dalam dinas yang berhubungan sesuai dengan kebutuhan serta penyesuaian nomenklaktur dan kedudukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara ,terkait dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum, Bupati menyampaikan bahwa pemberian penyertaan modal harus mendorong Perumda Air Minum menjadi agen pembangunan daerah dan juga harus turut berperan dalam menunjang peningkatan pelayanan publik.
BACA JUGA: Optimalkan Lahan Terlantar, Bupati Sukabumi Gandeng Oisca Indonesian
"Saat ini Perumda Air Minum telah memberikan pelayanan di 24 kecamatan, itu berarti masih ditambah 50 persen wilayah kecamatan yang belum dilayani. Ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Perumda Air Minum untuk meningkatkan cakupan wilayah dan menigkatkan jumlah sambungan langganan," terangnya.
Sedangkan terkait dengan penandatanganan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2019, Bupati menerangkan bahwa dalam penyusunan KUA PPAS ini, Pemkab Sukabumi telah mengacu pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 22 Tuhun 2018 tantang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang tematik, holistik, integratif dan spasial.
"Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam KUA PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD Tahun 2019," pungkasnya.