SUKABUMIUPDATE.com - Sejak diberlakukannya Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan, yang diamanatkan didalam UU itu bahwa kabupaten kota harus segera membentuk kelompok kerja (Pokja) tentang perumahan dan kawasan pemukiman".
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Kembali Berangkatkan 404 Jamaah Haji
Hal itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Dody A Somantri saat membuka rapat koordinasi Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) di Aula Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No 10 Palabuhanratu, Kamis (9/8/2018).
Dody mengungkapkan tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu untuk membentuk Pokja tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Ia pun berharap dengan pembentukan tim Pokja ini bisa menyusun dan merumuskan program kerja dalam menata Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pokja ini untuk memudahkan bagaimana kita menata atau dalam tanda kutip menggarap kawasan-kawasan yang belum tertata dengan baik," pungkasnya.