SUKABUMIUPDATE.com - Sebagai implementasi dari misi Kabupaten Sukabumi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menyusun Standar Pekerjaan Pegawai (SPP).
SPP tersebut dimaksudkan sebagai instrumen atau petunjuk pelaksanaan tugas pegawai.
"Dengan diterbitkannya SPP ini kedepan para pegawai memiliki panduan dalam melaksanakan tugas sehingga tepat sasaran dan dapat terarah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing, disamping itu juga mereka (ASN) dapat melakukan evaluasi sendiri atas pelaksanaan tugas yang dijalakannya," ungkap Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Organisasi Teddy Rustandi usai melaksanakan Apel pagi, Senin (23/07/2018).
sementara itu, Kepala Sub Bagian Bina perencanaan dan Aparatur Yusep Gunarwan secara teknis menjelaskan bahwa tujuan SPP tersebut bukan hanya sekedar panduan dasar namun lebih kepada penentuan nilai.
"SPP ini selain panduan dasar juga sebagai penentuan nilai dari subjek dengan apa yang telah dilaksanakan dan di kerjakan dalam BKHP (Buku Kerja Harian Pegawai)," jelasnya.
Yusep menambahkan, bahwa kedepan ASN akan memiliki tanggung jawab dan fokus dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Eks Terminal Sudirman Sukabumi Bakal Dijadikan Tempat Mangkal Angkutan Online
"Semua ASN akan mencatat apa yang telah dikerjakan dan mengerjakan apa yang telah dicatat sehingga lebih jelas dan lebih bertanggung jawab untuk mencapai target, ini juga akan menjadi tolak ukur dalam pencapaian indikator kinerja individu (IKI) masing masing pegawai ASN," tambahnya.
Lebih lanjut Yusep menjelaskan, SPP ini merupakan peraturan yang telah ada sebelumnya, namun sesuai dengan perkembangan dari kebijakan yang berada ditingkat pusat maka pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sukabumi perlu menyusun strategi dan menyesuaikan serta merevisi peraturan tersebut.
BACA JUGA: RSUD Sekarwangi Sukabumi Raih Penghargaan Layanan Terbaik
Dengan tujuan lebih mengakomodir beberapa aktifitas nyata turunan dari fungsi yang belum tercover di keputusan Bupati tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih kongkrit dan dapat meningkatkan kinerja serta peran dan fungsi kinerja para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beorientasi pada hasil.
Yusep berharap, dengan akan diberlakukannya SPP ini, ASN Kabupaten Sukabumi bisa lebih berdaya guna produktif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional untuk menjadikan Sukabumi yang Lebih baik.