SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (17/07/2018).
Dengan kerja sama APIP dan APH antara Pemerintah daerah (Pemda) dan penegak hukum diharapkan memaksimalkan peran pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintahan. Hal Ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemda yang strategis.
Inspektur Daerah Propinsi Jawa barat Moch Solihin yang membacakan sambutan tertulis Pj. Gubernur Jawa barat yang menyampaikan bahwa koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tidak pidana korupsi.
"Kordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan sehingga dampaknya akan menghambat pembangunan," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Sukabumi Marwan Hamami melakukan penandatanganan PKS bersama dengan 27 bupati dan walikota, Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten dan kota se -Wilayah Jawa barat.
BACA JUGA: Percantik Ibu Kota, Bupati Sukabumi Bangun Pusat Kegiatan Masyarakat
Marwan mengatakan, kesepakatan APIP dan APH ini adalah terobosan penanganan beberapa persoalan yang ada di birokrasi bisa diselesaikan secara internal dan secara psikologis dapat memberikan satu dampak positif dan diingatkan untuk melakukan perbaikan atau perubahan prilaku.
"Diharapkan dalam sisi ini bisa dilakukan salah satu ruang percepatan penanganan sehingga tingkat pelanggaran korupsi akan menurun, dan harus menurun," tegasnya.