SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memberlakukan penyesuaian tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW). Kenaikan tarif dikenakan terhadap biaya konsumsi untuk pelanggan yang sudah ada, juga biaya pemasangan baru.
Humas PDAM TBW Kota Sukabumi, Susi Siswayanti menjelaskan, penyesuaian tarif diberlakukan untuk penggunaan air per Juni dan pembayaran bulan ini Juli. Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Peraturan Walikota Sukabumi nomor 7 tahun 2018 Tentang Tarif Air Minum pada PDAM TBW.
"Sejak 2012 kami baru bisa melakukan penyesuaian tarif tahun ini," tutur Susi ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Kamis (12/7/2018).
Penyesuaian tarif sudah dilakukan sesuai aturan. Perda tarif air minum didarakan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 2016.
Susi menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif sejak Desember 2017 lalu. Sosialisasi juga dilakukan pada 6 April 2018, dihadiri oleh perwakilan unsur masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan data yang didapat sukabumiupdate.com kenaikan tarif diberlakukan untuk seluruh kelompok pelanggan. Kelompok I untuk keran umum dikenakan tarif Rp 2.850 per kubik untuk konsumsi 0-10 meterkubik. Konsumsi diatas 10 meter kubik dikenakan tarif Rp 3.425 per kubik.
Kemudian untuk kelompok II atau rumah tangga, umah d pemakaian 0-10 meter kubik, Non Niaga A-B dikenakan tarif Rp 3.550 per meter kubik. Serta Non Niaga C Rp 4.735 per kubik. Adapun tarif dengan penggunaan air diatas 10 meter kubik masing-masing Non Niaga A Rp 5.475 per kubik, Non Niaga B Rp 5.920 per kubik, dan Non Niaga C Rp 6.960 per kubik.
BACA JUGA: Debit Sumber Air PDAM Kota Sukabumi Surut, Suplay Terganggu
Selanjutnya kelompok III yang terdiri ari instansi pemerintah, niaga kecil hingga industri besar juga dikenakan penyesuaian tarif. Instansi pemerintah Rp 6.560 per kubik, dan Rp 8.360 per kubik untuk pemakaian diatas 10 meter kubik. Niaga-industri kecil Rp 8.880 per kubik dan Rp 10.360 untuk konsumsi di ata 10 meter kubik.
Terakhir untuk niaga-industri besar Rp 12.580 per meter kubik, dan Rp 14.360 per kubik untuk penggunaan air di atas 10 meter kubik.
Di sisi lain, Susi tidak memungkiri tingkat kebocoran air kepada pelanggan terbilang masih tinggi. Yakni sekitar 40 persen dari total suplai air yang didapat PDAM.
BACA JUGA: Antisipasi Kemarau, PDAM Kabupaten Sukabumi Bangun Bendungan
PDAM TBW Kota Sukabumi belum bisa meminimalisir kebocoran hingga ke persentase yang jauh lebih kecil. Kendalanya, anggaran.
Sejauh ini, manajemen PDAM baru bisa melakukan perbaikan pada pipa yang mengalami kebocoran signifikan.
"Pipa-pipa kami banyak yang harus diperbaiki. Namun untuk perbaikan menyeluruh, memerlukan biaya yang tidak sedikit," tutur Susi.
"Mudah-mudahan pemprov atau pemerintah pusat dapat mengucurkan bantuan," pungkas Susi.