SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Pengupahan, Perijinan dengan Sertifikasi dan Program BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan tahun 2018 di salah satu hotel, Jalan Cikukulu, Kamis (12/7/2018).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan dan komunikasi di antara pengusaha dan stekholder terkait dalam hal pengupahan dan program BPJS.
Iyos Somantri mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan hal lain, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat.
“Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas daya saing usaha, dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, para pengusaha harus lebih memahami meskipun ada PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bukan berarti upah (UMK) dapat ditentukan sepihak oleh pemerintah atau pengusaha akan tetapi masih perlu pembahasan dan kesepakatan dalam Dewan Pengupahan secara TRIPARTIT (Unsur Pemerintah, Pengusaha , Serikat Pekerja dan Unsur Ahli dari Akademisi).
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Sukabumi Selidiki Keracunan Makanan di Cisarua
Dirinya berharap agar para pengusaha dapat mematuhi, melaksanakan serta mendaftarkan seluruh karyawan/pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk itu , pihak BPJS berserta pihak pelayanan kesehatan (Klinik, Puskesmas dan rumah sakit ) juga wajib untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi terhadap pasien dan keluarga peserta program BPJS ketenagakerjaan /BPJS Kesehatan.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD kab Sukabumi, Dandim 0607, Kepala Perangkat Daerah, Narasumber dan Tamu undangan lainnya.