SUKABUMIUPDATE.com - Humas Setda Kabupaten Sukabumi melayangkan sebuah hak jawab pemberitaan kepada media teropong senayan. com yang berjudul Bupati Sukabumi Izinkan Pejabatnya Terima Bingkisan Lebaran.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Cairkan THR untuk PNS Tanpa Tukin
Pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi merasa keberatan dengan berita yang tayang pada Kamis, 7 Juni 2018 ini.
"Kami merasa keberatan dengan konten dan isi yang dimuat dalam tubuh berita tersebut.
Arahan yang disampaikan pimpinan kami bukan berarti membolehkan menerima bingkisan, parsel atau hadiah tetapi lebih pada unsur ke hati-hatian untuk tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," seperti dalam hak jawab pemberitaan yang dalam penutup surat ditulis Ka.Subag.Humas.Setda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri.
Dalam surat ini dijelaskan, pejabat boleh saja menerima bingkisan apabila dari pihak keluarga, saudara kerabat dan teman dekat serta tidak berhubungan dengan kedinasan.
"Sementara yang dimaksud diperbolehkan adalah bingkisan yang dimungkinkan datang dari pihak keluarga, saudara kerabat dan teman dekat dengan nilai nominal relatif rendah dan kecil serta tidak berlebihan dan tidak mempengaruhi kebijakan atau yang berhubungan dengan kedinasan sehingga tidak berdampak pada pelanggaran kode etik dan fakta integritas yang telah dibuat," jelasnya.