SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memberikan izin kepada ASN di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas atau mobil plat merah dipakai mudik hari raya Idul Fitri 1439 H.
BACA JUGA: Di Bulan Ramadan, Bupati Sukabumi Ajak Warga Lakukan Perbaikan dan Perubahan Diri
“Kendaraan Dinas diperbolehkan untuk dipakai mudik dan agar di pergunakan sebaik-baiknya," ungkap Marwan saat pimpin rapat dinas bulanan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Jl.Siliwangi No.10 Pelabuhanratu, Kamis (7/6/2018).
Marwan menambahkan, dirinya khawatir apabila kendaraan dinas tidak digunakan dan disimpan di rumah akan terjadi kerusakan dan kehilangan, mengingat libur Idul Fitri kali ini mencapai 10 hari.
Ia juga mengingatkan kepada penguna kendaraan plat merah agar digunakan dengan baik dan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga norma dan kode etik sebagai ASN.