SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi kembali bergulir. Mega proyek yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu itu, kini tinggal menunggu pembebasan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan PLTB dilakukan di wilayah Desa Tamanjaya dan Mekarjaya, Kecamatan Ciemas. Rencananya, ada 17 kincir angin raksasa yang akan dibangun untuk sumber tenaga listrik.
BACA JUGA: Proyek Akses Jalan Double Track, Serap Ratusan Pekerja di Cicurug Sukabumi
"Belum lama ini kami diundang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Tahapannya masih berlanjut, tinggal pembebasan lahan," ujar Apandi, Kepala Desa Tamanjaya saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/5/2018).
Dalam sosialisasi di kantor DLH, lanjut Apandi, diketahui serangkaian proses perizinan mega proyek tersebut sudah ditempuh. Surat keputusan penetapan lokasi (Penlok) dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Sukabumi sudah terbit, begitupun dengan izin prinsip.
"Amdalnya pun sudah lolos," tutur Apandi.
Dari 17 kincir angin raksasa, sembilan diantaranya direncanakan dibangun di wilayah Desa Tamanjaya. Sisanya di Desa Mekarjaya.
Masing-masing kincir angin raksasa memerlukan lahan seluar satu hektar. Total keperluan lahan untuk proyek tersebut mencapai puluhan hektar.
"Satu hektar itu per tower (kincir angin). Belum lagi buat akses masuknya. Total lahan yang masuk wilayah desa kami dan diperlukan untuk proyek tersebut mencapai sekitar 30 hektar," tuturnya.
Apandi menjelaskan, Ia sudah menghubungi pihak pengembang yang akan membangun PLTB tersebut. Kabarnya, tahapan pembebasan lahan akan dilakukan sesegera mungkin.
"Barusan saya tanya lewat WA ke direkturnya. Katanya bakal dilakukan sesegera mungkin," tuturnya.
"Kalau untuk Desa Mekarjaya, malah sudah dibebaskan sejak empat tahun lalu. Sekitar 40 hektar," imbuh Apandi.
BACA JUGA: Kado Hut Kota Sukabumi ke-104, Aher Resmikan Tiga Mega Proyek
Untuk diketahui, megaproyek PLTB di Ciemas digarap oleh PT Persada Energi Terbarukan. PLTB membutuhkan lahan seluas 125 hektar.
Penetapan lokasi ditentukan berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
PLTB diwacanakan mampu memproduksi energi listrik dengan kapasitas 102 MW. Anggaran yang dikuncurkan untuk pembangunan proyek ini mencapai Rp 4 Triliun.