SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi ajak masyarakat untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum menjelang tahun 2019.
Hal ini sesuai dengan undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) regulasinya menyebutkan bahwa pada tahun 2019 semua penduduk Indonesia sudah memiliki Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Sukabumi Targetkan 26 Puskesmas Jadi PPK BLUD
Seperti yang dikatakan Kepala Sub Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Kabupaten Sukabumi, Yuni Sri Heryanti, sesuai dengan kesepakatan Gubernur Jawa Barat dengan Bupati Sukabumi melalui penandatanganan MoU yang mana mestinya untuk penerimaan bantuan iuran tersebut dibiayai seutuhnya oleh pemerintah.
"Bahwasanya untuk penerimaan bantuan tersebut sebesar 60 persen dibiayai pemerintah daerah dan 40 persen dibiayai pemerintah provinsi," jelas Yuni kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/5/2018).
Lanjut Yuni menjelaskan, dengan memiliki JKN maka masyarakat telah peduli terhadap masa depannya sedangkan bagi yang mampu dianjurkan menjadi peserta JKN Mandiri.
"Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang berhak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan difasilitasi oleh dana APBD I dan APBD II," terangnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak mampu agar segera melengkapi dokumen kependudukan sehingga suatu saat ketika ada masalah yang dapat memerlukan uluran tangan dari pemerintah maka tidak ada kesulitan dalam upaya pelayanan ataupun pengobatannya.
"Masyarakat yang sulit dibantu itu karena dokumen kependudukannya yang tidak lengkap, maka dari itu masyarakat segera memperbaiki dokumen kependudukan," pintanya.