SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/5/2018).
Tiga Raperda tersebut yaitu Perumda BPR, Perumda Pesona Pariwisata dan Perumda Aneka tambang dan Energi.
Marwan mengungkapkan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik maka pemerintah daerah mengajukan Raperda untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Raperda tersebut bertujuan mendorong pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
"Ini demi penambahan saham, artinya Perumda nanti bisa menarik investor dari luar negeri. Jadi hari ini diasumsikan siapapun investor boleh masuk tapi dengan syarat nanti saham mayoritas itu milik pemerintah daerah sekitar diatas 50 persen lah,"ujar Marwan.
Marwan mengatakan, pembahasan ketiga Raperda tersebut sudah lama dan seharusnya sudah berjalan saat ini.
Maka dari itu pengesahan Raperda tersebut akan dilakukan segera mungkin.
"Kemarin itu kan hanya waktu untuk mensingkronkan saja, bahasannya sudah hampir tiga tahun dan sudah harus diberlakukan lama. Untuk target pengesahan di hari Jumat (25/5/2018) mendatang," pungkasnya