SUKABUMIUPDATE.com - Sejalan dengan visi kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri maka peraturan Bupati nomor 1 tahun 2016 tentang Zakat Infaq Sodaqoh (ZIS) bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih aktif melaksanakan zakat infaq sodaqoh salah satunya agar bisa membantu rakyat miskin, guru - guru madrasah. Hal ini karena anggaran dari pemerintah belum mencukupi, harus ada keyakinan semangat untuk mensejahterakan saudara - saudara kita yang kurang mampu.
Hal itu diungkapkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat membuka khitanan masal di Mesjid Al Muhajirin, Cisaat, Kamis (10/5/2018).
BACA JUGA: Bupati Sukabumi: Festival Pesta Rakyat Kampung Budaya Upaya Lestarikan Budaya Lokal
Marwan berharap, agar anak - anak kita kelak tidak tergantung kepada orang lain dan hidupnya bisa mandiri dan memberi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sukabumi menyerahkan santunan kepada para peserta khitanan masal yang diikuti oleh 11 orang anak dari mulai usia 7 bulan sampai 4 tahun.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi: Hardiknas Momentum Introspeksi Diri
Selain itu, Marwan juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar anak anak ini bisa menjadi penerus syiar Islam dan kelak mensejahterakan keluarganya.
"Mari kita doakan mereka jadi anak - anak yang soleh dan bisa mensejahterakan serta membahagiakan orangtuanya," pungkasnya.