SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, ikut bicara soal usulan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) untuk revisi Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman keras (miras).
Menurutnya Perda Miras merupakan salah satu semangat implementasi dari penegakan syariat Islam di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Belum Terima Usulan Perda Miras
"Perda ini harus menjadi produktif sehingga menjadi payung hukum yang jelas bagi Kabupaten Sukabumi. Ada perda tentang larangan mihol saja Kab Sukabumi masih kecolongan dengan adanya korban jiwa dari miras oplosan, apalagi kalau dilegalkan," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, (18/4/2018).
Sejauh ini, kata Leni, pihaknya belum menerima surat resmi permintaan untuk revisi perda tersebut.
"Saya tidak sepakat kalau mihol yang sudah diperdakan 0 persen di Kabupaten Sukabumi harus dirubah," tegasnya.
Karena, sambung Leni, hal itu berbenturan dengan semangat penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi serta bertentangan dengan semangat Sukabumi yang religius dan mandiri.
BACA JUGA: Lindungi Warga Sukabumi, Fraksi Demokrat Tolak Revisi Perda Miras
"Kalau pun alasannya untuk meningkatkan PAD atau wisatawan yang membutuhkan, sebagai orang pendatang maka sudah seharusnya mengikuti aturan yang berlaku di wilayah kita," pungkasnya.