SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menanggapi usulan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) untuk revisi Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman keras (miras).
Menurut Agus, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan apapun tentang perubahan Perda Miras.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Pembuat Miras Oplosan Harus Dihukum Setimpal
"Kami berfikir biarkanlah wacana itu berkembang diluar, selama belum ada usulan formal," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/4/2018).
Sebelum usulan revisi Perda itu disampaikan secara formal, kata Agus, dirinya belum bisa memberikan tanggapan.
"Setelah ada usulan formal, kita akan tampung kemudian mempelajari, mendiskusikan dan menyikapinya," jelas Agus.
BACA JUGA: Miras Oplosan Renggut Nyawa, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Ia menegaskan, revisi Perda miras yang diusulkan tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas tahun ini.
"Itu semua hanya isu diluar, kita sama sekali tidak merencanakannya," pungkasnya.