SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hendar Darsono menegaskan, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak audiensi permohonan revisi peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras).
Menurutnya sikap lantang itu diambil sebagai bentuk perjuangan fraksi Partai Demokrat untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras terutama generasi muda.
BACA JUGA: Jelang Kedatangan AHY, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Segera Rampungkan Persiapan
“Apalagi belum lama ini miras tersebut banyak merenggut korban jiwa dan mirisnya sebagian besar korban adalah kaum remaja,” tegas Hendar kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/4/2018).
Selain itu, sambungnya, revisi Perda miras bertentangan dengan visi pemerintah daerah yaitu mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri untuk Sukabumi lebih baik.
BACA JUGA: Sambut AHY, DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Lakukan Persiapan
“Fraksi Demokrat akan tetap menolak revisi Perda miras,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah penggiat wisata dan hotel yang tergabung dalam Dewan Pengurus Kabupaten Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPK PHRI) Sukabumi mengajukan permohonan revisi Perda nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman keras (miras). Karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan Permendag nomor 20 tahun 2012.