SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melayangkan surat teguran ke dua terkait limbah PT Nina Venus Indonesia I, yang mencemari lingkungan warga Kampung Serong RT 25/11, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Surat teguran tersebut dilayangkan agar perusahaan yang memproduksi wig atau rambut palsu ini memperbaiki IPAL agar limbahnya tidak mencemari lingkungan.
BACA JUGA: Limbah Pabrik Wig Meluap, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Bilang Hanya Bocor
DLH pun bakal mendatangi lokasi pabrik untuk mengecek perusahaan.
"Harus dicek dulu ke lapangan apakah ada perkembangan atau tidak. Kebetulan belum dicek dan apabila ada temuan masih terdapat aliran limbah ke masyarakat maka akan kami laporkan ke Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) provinsi. Karena kami tidak punya PPLH,"ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Abdul Kodir, dihubungi melalui telepon, Selasa (10/4/2018).
BACA JUGA: Beri Waktu Satu Bulan, DLH Kabupaten Sukabumi Minta Pabrik Wig Perbaiki IPAL
Kodir menambahkan, pengecekan direncanakan akan dilakukan pada minggu-minggu ini.
"Sebagai tindaklanjut surat teguran yang ke dua karena belum lengkap data, maka kami jika belum mengecek langsung," singkatnya.