SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Pusat Akreditasi Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anto menyatakan penyelenggaraan lembaga kearsipan di Kota Sukabumi dinilai belum maksimal.
Menurut Rudi, keadaan tersebut terjadi karena minimnya SDM, anggaran dan fasilitas.
BACA JUGA: Kena Sweeping, Pengemudi Ojek Online Dibawa ke Polsek Cibadak Sukabumi
"Ketidakmaksimalnya dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Kota Sukabumi, karena tidak didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM), tempatnya dan penganggarannya," ujar Rudi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Kearsipan SKPD di salah satu Hotel Kota Sukabumi, Selasa (3/4/2018).
Rudi mengungkapkan, dari hasil audit 2017 secara nasional penyelenggaraan kearsipan di kabupaten dan kota masih buruk dan berada dikisaran 84 persen. Termasuk Kota Sukabumi.
BACA JUGA: 37 Siswa Tak Bisa Ikut UNBK, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Pemerintah Kota Sukabumi harus menyadari bahwa dalam UU Kearsipan itu ada sanksi pidana.
"Bilamana pejabat pemerintah itu lalai dalam menyelamatkan arsip negara, sehingga arsip itu musnah secara tidak prosedural maka hukuman yang akan diterima 10 tahun penjara.
Baik itu gubernur, bupati, dan siapapun itu," ujar Rudi.
BACA JUGA: Warga Cirengrang Tertipu Pemasangan Listrik, PLN Sukabumi: Tidak Ada Bayar di Tempat
Rudi mengatakan, kalau penyelenggaraan kearsipan buruk maka memunculkan kekhawatiran tentang nasib aset arsip di Pemda kemudian memori arsip kolektif di pemda dan pertanggungjawaban arsip di pemda tersebut.
Sementara, Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu menyadari bahwa hasil audit eksternal kearsipan itu kurang baik. "Hasil tersebut sebagai alat yang memacu supaya bekerja lebih optimal," jelas Nicke.