SUKAGUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengambilan keputusan bupati terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), yang digelar di ruang sidang sekretariat DPRD, Rabu (21/3/2018). Terdapat empat raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.
Diantaranya Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Penegakan Perda Harus Humanis
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan, keputusan mengenai raperda tentang pencabutan Perda tentang tentang retribusi izin gangguan dilakukan sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.
“Pada kesempatan ini pula saya perintahkan kepada para kepala perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan pemberian perizinan kepada para investor untuk selalu melaksanakan pengendalian dan pengawasan agar perizinan tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Marwan dalam sambutannya.
Terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bupati berharap segera dituntaskan agar menjadi Perda yang definitif. Dapat diimplementasikan sebagai payung hukum bagi Satpol PP dalam melakukan tindakan penertiban kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan.
Selanjutnya, mengenai raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Bupati menginginkan aturan ini dapat menjadi jaminan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak anak dari pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. Sehingga setiap anak terhindar dan terbebas dari tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya dimanapun.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Perda
Terakhir, terkait raperda tentang perubahan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan yang di sesuaikan dengan PP no 55 tahun 2016 tersebut.