SUKABUMIUPDATE.com - Usulan Kementerian Perindustrian mengenai relaksasi pajak 0 persen pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), menimbulkan pertanyaan apakah rencana itu dapat menggerus pasar mobil bekas.
Menurut pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu, 20 September 2020, terdapat perhitungan yang pada akhirnya bisa menyimpulkan asumsi tersebut.
Jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahun 2020 ini, maka secara hipotesis harga terpotong sekitar 10-25 persen. Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilangkan atau bahkan hingga PPnBM-nya.
Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini pun sudah turun harganya dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 lalu.
"Jika harga mobil baru dapat terpotong sekitar 10-25 persen, maka ia dapat menggerus pasar mobil bekas. Dampaknya, untuk dapat survive, maka harga jual mobil bekas akan semakin anjlok lagi," kata dia.
Lebih lanjut, jika hal ini terjadi, maka masyarakat semakin diyakinkan bahwa kendaraan bermotor bukan lagi menjadi barang yang layak untuk investasi, tetapi benar-benar barang konsumsi dengan tingkat penyusutan harga yang semakin besar saja.
Namun, Yannes tak mengelak bahwa di tengah ketidakpastian dari pandemi Covid-19, masih ada masyarakat yang mungkin ingin berpindah kendaraan pribadi dengan harga murah, yang pada akhirnya akan mengarah ke mobil bekas.
"Jika masih ada segelintir yang berpikiran untuk berpindah kepada kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum, tentunya mereka dengan keuangan yang lebih terbatas akan lebih memilih untuk membeli kendaraan bekas," ujarnya.
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai dorongan daya beli masyarakat terhadap mobil baru akan dapat terwujud dalam waktu singkat dari inisiatif PKB 0 persen ini, Yannes mengatakan, hal ini masih sulit untuk diprediksi, namun bisa saja menjadi harapan baru industri otomotif.
"Upaya ini untuk meningkatkan minat dan daya beli masyarakat dalam kurun waktu singkat sangat sulit diprediksi, mengingat pemberlakuan kembali PSBB di awal September ini terbukti langsung menekan perekonomian masyarakat," kata Yannes.
"Apalagi Bank Indonesia sudah mematok prakiraan inflasi di 3,02 persen. Sebagai catatan, penjualan kendaraan bermotor baru bisa membaik jika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,7 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian RI mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga menyatakan dukungannya atas usulan Kemenperin terkait relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen guna mendorong daya beli masyarakat.
Sumber: Tempo.co