SUKABUMIUPDATE.com - Kekinian, penggunaan sepeda di jalan raya semakin marak. Bisa dijadikan tunggangan tanpa jejak emisi, tidak menggunakan bahan bakar fossil atau minyak bumi, mengaplikasikan physical distancing atau jaga jarak dalam memutus pandemi COVID-19, bahkan "saking semangatnya" ada pula yang sampai mengayuh di jalan tol. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengeluarkan tata tertib menggenjot sepeda di jalan raya.
Melansir Suara.com, aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.
Adapun dalam pasal 6 ayat (2), pesepeda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.
Tidak diharuskan menggunakan helm selagi bersepeda?
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.
Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap, road bike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.
"Ada dua kepentingan: ada yang umum, dan ada yang kepentingan sekolah dalam pembahasan. Artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib, mandatory. Kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga ada, bisa tidak," ujar Budi Setiyadi dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (20/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menyatakan dalam aturan ini tidak mewajibkan menggunakan helm.
Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.
"Jadi memang untuk helm sendiri kami tidak mewajibkan. Banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling (pedagang kopi keliling), yang mencari nafkah dan sebagainya apakah wajib gunakan helm. Jadi di dalam Peraturan Menteri ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan di jalan," ucap Endy Irawan.
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedanya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tadi.
"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," demikian isi dalam aturan itu.
Sumber: Suara.com