6 Larangan Bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Jumat 18 September 2020, 15:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Terdapat larangan bagi pesepeda saat berkendara di jalan yang wajib dipatuhi.

Dilansir dari Suara.com, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah resmi menerbitkan aturan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan ini mengatur persyaratan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pesepeda saat berkendara di jalan. Berikut ini 6 larangan bagi pesepeda seperti yang tertulis dalam Bab II Pasal 8:

Larangan bagi Pesepeda

1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan sejenisnya.

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Ketentuan bagi Pesepeda

Selain itu, diatur pula tentang ketentuan bagi pesepeda yang tertulis dalam Bab II Pasal 6. Berikut ketentuannya:

1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda menggunakan alas kaki.

3. Pesepeda mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.

4. Pesepeda menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

5. Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki.

6. Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

7. Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Kelengkapan Sepeda

Dalam Bab II Pasal 2, dibahas pula tentang kelengkapan sepeda yang dapat dikatakan memenuhi syarat. Adapun sepeda yang memenuhi syarat wajib memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya warna merah, kuning, atau putih, dan pedal. Selain itu, sepeda yang digunakan di jalan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Fungsi Aturan

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan memang telah menggodok aturan ini sejak bulan Juli lalu. Pasalnya, aktivitas bersepeda memang menjadi tren baru di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dalam hal ini juga mendukung aktivitas tersebut karena dapat meningkatkan metabolisme tubuh.

Aturan tentang keselamatan pesepeda di jalan ini diharapkan dapat mewujudkan tertib lalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda. Kedepannya, dengan memahami dan mematuhi aturan keselamatan pesepeda di jalan, bersepeda dapat menjadi aktivitas menyenangkan dan aman untuk dilakukan.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)