SUKABUMIUPDATE.com - Terdapat larangan bagi pesepeda saat berkendara di jalan yang wajib dipatuhi.
Dilansir dari Suara.com, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah resmi menerbitkan aturan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan ini mengatur persyaratan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pesepeda saat berkendara di jalan. Berikut ini 6 larangan bagi pesepeda seperti yang tertulis dalam Bab II Pasal 8:
Larangan bagi Pesepeda
1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan sejenisnya.
3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.
Ketentuan bagi Pesepeda
Selain itu, diatur pula tentang ketentuan bagi pesepeda yang tertulis dalam Bab II Pasal 6. Berikut ketentuannya:
1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
2. Pesepeda menggunakan alas kaki.
3. Pesepeda mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
4. Pesepeda menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
5. Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki.
6. Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
7. Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Kelengkapan Sepeda
Dalam Bab II Pasal 2, dibahas pula tentang kelengkapan sepeda yang dapat dikatakan memenuhi syarat. Adapun sepeda yang memenuhi syarat wajib memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya warna merah, kuning, atau putih, dan pedal. Selain itu, sepeda yang digunakan di jalan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Fungsi Aturan
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan memang telah menggodok aturan ini sejak bulan Juli lalu. Pasalnya, aktivitas bersepeda memang menjadi tren baru di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dalam hal ini juga mendukung aktivitas tersebut karena dapat meningkatkan metabolisme tubuh.
Aturan tentang keselamatan pesepeda di jalan ini diharapkan dapat mewujudkan tertib lalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda. Kedepannya, dengan memahami dan mematuhi aturan keselamatan pesepeda di jalan, bersepeda dapat menjadi aktivitas menyenangkan dan aman untuk dilakukan.
Sumber: Suara.com