SUKABUMIUPDATE.com - Mendagri Tito Karnavian mengatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, dukungan itu terutama berupa regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020.
Menteri Tito menjelaskannya pada saat berbicara dalam rapat koordinasi “Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik” di Ruang Rapat Mendagri hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Dia menyatakan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 dibuat untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik.
Sebelumnya tiap pemerintah daerah mengatur besaran pajak dan retribusi balik nama dan pajak kendaraan atau mobil listrik.
Menurut Tito, permendagri antara lain mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan atau mobil listrik sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.
Adapun bagi angkutan umum untuk orang berbasis listrik maksimal dikenai pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa.
Untuk angkutan umum berbasis listrik untuk barang, menurut Mendagri Tito, maksimal 25 persen dari yang pengenaan pajak biasa. Sedangkan Sementara untuk angkutan umum barang, BBNKB-nya juga sama yakni maksimal 25 persen.
"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah. Sudah 3 provinsi membuat aturan, DKI 0 persen, pergubnya sudah keluar, Jabar 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen motor, Bali 10 persen, ini semua jauh di bawah dari permendagri," ucap Mendagri Tito.
Ia juga menyampaikan kementeriannya akan mengejar 31 provinsi lainnya yang belum membuat aturan itu. Untuk mempercepat nya pekan ini akan keluarkan surat edaran meminta 31 provinsi itu agar mengeluarkan peraturan daerah tentang mobil listrik.
Sumber: Tempo.co