SUKABUMIUPDATE.com - Lampu lalu lintas memiliki fungsi yang vital untuk mengatur kepadatan lalu lintas di jalan. Penggunaan lampu lalu lintas sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disadur dari laman suara.com, dalam UU tersebut, lampu lalu lintas memiliki nama keren yakni alat pemberi isyarat lalu lintas atau disingkat APILL.
Melansir dari Suzuki Indonesia, penggunaan APILL ini pertama kali digunakan di London, Inggris, tepatnya di luar gedung parlemen pada abad ke-19.
Saat itu, kendaraan yang melintas sudah cukup banyak. Polisi setempat pun kerepotan sehingga perlu adanya alat yang bisa mengatur lalu lintas.
Akhirnya ditemukannya APILL dan masih digunakan hingga detik ini. Namun apakah kalian tahu, kenapa warna APILL ini hanya ada tiga yakni merah, kunung, dan hijau?
Ternyata ada alasan khusus kenapa tiga warna ini terpilih menjadi warna APILL di masa lalu dan masih berlaku hingga sekarang.
Penggunaan warna ini tak lepas dari peristiwa pada masa peperangan zaman dahulu.
Tanda "Stop" dari peperangan ditandai dengan warna merah, begitu juga yang diterapkan pada lampu itu.
Warna kuning melambangkan warna api yang bertanda prajurit atau orang-orang telah bersiap-siap untuk menghadapi musuh.
Lalu, hijau mewaikili warna daun yang menggambarkan ketenangan sehingga pada lampu diartikan aman bagi pengendara berjalan.
Penyusunan warnanya juga memiliki arti tersendiri. Hal itu pun demi kebaikan para pengguna jalan.
Lampu tersebut disusun secara vertikal dengan urutan warna merah berada di atas, lalu warna kuning, dan paling bawah warna hijau.
Tujuan dari hal itu adalah memudahkan pengguna jalan yang buta terhadap warna.
Warna merah mengandung corak jingga, sedangkan hijau mengandung corak biru. Jadi orang tetap bisa membedakan lampu mana yang menyala meski sudah buta warna.
Bagaimana? Sudah cukup paham, kan?
Sumber: Suara.com