SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan nama Fedrik Adhar Syaripuddin pun ikut menjadi bahan perbincangan publik.
Putusan Fedrik Adhar Syaripuddin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Novel Baswedan ini dianggap kontroversial. Bahkan publik juga membandingkan dengan kasus yang sama, tetapi hukumannya kok berbeda.
Tak cuma putusannya yang kontroversial, ternyata laporan harta kekayaan miliknya pun cukup mengundang tanya publik, khususnya pada koleksi kendaraannya.
Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Fedrik memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5,8 miliar.
Koleksi kendaraan Fedrik Adhar, JPU kasus Novel Baswedan (ELHKPN).
Dari total harta kekayaan yang dimilikinya tersebut, Fedrik ternyata memiliki lima unit kendaraan yang terdiri dari satu unit sepeda motor yaitu Honda Vario tahun 2013.
Sementara empat unit kendaraan lainnya berupa kendaraan roda empat yaitu, Honda Civic tahun 2006, Honda Jazz tahun 2006, Lexus produksi tahun 2005 dan Toyota Fortuner yang diproduksi tahun 2017.
Namun yang menimbulkan pertanyaan, nilai dari beberapa mobil yang dilaporkan Fedrik. Harga sebuah mobil Toyota Fortuner lansiran tahun 2017 diklaim dirinya senilai Rp 5 juta.
Padahal melihat harga di pasaran mobil bekas untuk Toyota Fortuner lansiran tahun 2017 masih berada di kisaran Rp 350 jutaan.
Tak cuma harga Toyota Fortuner saja, Lexus sedan miliknya pun menimbulkan pertanyaan besar. Masa harga Lexus lansiran tahun 2005 cuma dibanderol Rp 5 juta saja.
Padahal di pasar motor bekas, harga mobil ini masih cukup tinggi, di kisaran Rp 100 jutaan.
Sumber: Suara.com