SUKABUMIUPDATE.com - Joko Widodo atau Jokowi kini dalam masa akhir jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Namun pada 20 Oktober 2019 mendatang, Jokowi dan Maruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Seperti halnya pejabat lain, Presiden Jokowi diharuskan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Pada LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 2017 silam, ada satu catatan menarik. Presiden ketujuh Indonesia itu memiliki banyak kendaraan.
Tercatat, ayah dari Gibran, Kahiyang Ayu dan Kaesang itu memiliki 10 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua. Dengan total aset berupa kendaraan Rp 1,083 miliar, satu sisi yang menarik adalah mana kendaraan yang termahal dan termurah milik kakek dua cucu itu.
Dari data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2017 tersebut, terlihat bahwa Presiden Jokowi memiliki banyak mobil tua dan mobil yang relatif muda.
Harga kendaraan roda empat termurah milik suami dari Iriana Jokowi tersebut adalah Suzuki Pickup tahun 1997 dengan nilai hanya Rp 10 juta.
Sementara mobil termahal dari mantan pengusaha asal Surakarta, Jawa Tengah itu adalah sebuah mobil Nissan Juke keluaran tahun 2012 dengan nilai Rp 220 juta.
Untuk koleksi kendaraan roda dua, Presiden Jokowi hanya memiliki dua motor yaitu Chopperland atau Chopper lansiran tahun 2017 senilai Rp 140 juta dan Yamaha Vega tahun 2001 senilai Rp 2,5 juta.
Cukup sederhana untuk ukuran mantan pengusaha ekspor mebel dan gubernur DKI Jakarta, bukan?
SUMBER: SUARA.COM