SUKABUMIUPDATE.com - Rencana pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pembatasan usia kendaraan yang sempat diinformasikan pada Juli 2019 sampai saat ini belum juga diterapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menjelaskan, bahwa memang ada rencana pembatasan usia yang mencakup semua jenis kendaraan, namun regulasi tersebut belum jadi dibuat Undang-Undang.
Regulasi tersebut rencananya akan dinormakan pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sampai sekarang tahun 2009 saat penyusunan UU 22 sebetulnya sudah ada rencana pembatasan usia kendaraan. Bukan hanya umum saja tapi untuk kendaraan semuanya," ujarnya dalam Diskusi Pintar Forwot Indonesia 'Road To Zero Odol Trucks on The Road' di Jakarta beberapa waktu lalu.
Belum jadinya regulasi tersebut lanjut Budi menjelaskan karena faktor ekonomi yang disebut sedang tidak seimbang. "Kondisi saat itu menyangkut ekonomi belum bagus tidak jadi dinormakan dalam UU no 22," lanjutnya.
Namun Budi juga menjelaskan untuk bus pariwisata dan bus angkutan umum sudah dibatasi lewat peraturan Menteri Perhubungan.
"Nah di dalam peraturan menhub, Untuk bus pariwisata dan bus reguler biasa sudah kita lakukan pembatasan," jelasnya.
"Untuk truk sudah saatnya kami akan kajian dulu terhadap masa usia kendaraan barang nanti akan ada revisi UU no 22. Mudah-mudahan nanti bisa dibahas kembali dan bisa dinormakan untuk pembatasan usia kendaraan," ujar Budi.
Sumber: Tempo.co