SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan mengatakan belum juga ada kepastian soal besaran insentif yang akan diberikan pemerintah untuk percepatan era kendaraan listrik. Saat ini jajaran kementerian Sri Mulyani tersebut masih mecoba melihat segala hal secara komprehensif.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada kemungkinan pemerintah menggunakan skema pajak berdasarkan emisi gas buang kendaraan. “Mungkin berdasarkan emisi. Nanti kita lihat dulu,” katanya usai acara serah terima 10 unit mobil listrik Mitsubishi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Dia menjelaskan sejauh ini Kemenkeu masih menghitung segala kemungkinan dari insentif yang nantinya akan diberikan pemerintah untuk seluruh kendaraan yang menggunakan teknologi listrik. Namun yang jelas pemerintah tidak ingin insentif hanya mempengaruhi harga jual, tetapi juga memberikan stimulus positif bagi industri otomotif secara keseluruhan.
Seperti diketahui Indonesia menargetkan kendaraan listrik akan mengisi 20 persen dari produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih domestik pada 2025. Hal ini akan didorong dengan memberikan insentif fiskal.
Rencananya pemerintah akah mengatur semua hal tersebut dalam program kendaraan rendah emisi karbon (LCEV). Kemenperin menargetkan beleid tentang hal itu akan rampung pada kuartal I/2018.
Sejumlah pabrikan bersemangat menyambut hal tersebut. Mobil listrik merupakan tren dunia otomotif secara global.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, cukai emisi bukan barang baru. Usulan ini telah dibahas sejak 7 tahun silam atau pada 2010.
Direktur PT Auto Kencana Andalas (AKA) Andee Y Yoestong mengatakan LCEV yang akan mengatur cukai emisi sudah terlampau lama dibahas. Pelaku usaha butuh bergerak cepat menyongsong era baru dunia otomotif.
“Kalau cepat, pelaku usaha juga bisa cepat menentukan strategi. Semua produsen pasti menunggu regulasi dulu untuk membawa produknya ke sini,” katanya.
Sumber: Tempo