Penulis: Munjin Sulaeman | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pakuan 2021-2022
Pro kontra dalam setiap pengambilan keputusan memanglah hal yang sangat wajar, akan tetapi pengambilan keputusan harus jelas apa alasan dan landasannya terutama untuk sebuah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) karena sebuah keniscayaan IKN akan menjadi pusat pemerintahan, pusat ekonomi, pusat administrasi dan lain sebagainya atau dengan kata lain akan menjadi Kawasan metropolitan.Tetapi dalam pembuatan IKN ini pemerintah Indonesia seperti memaksakan tanpa memperhitungkan sekompleks apa permasalahan yang akan terjadi untuk pembangunan IKN ini.
Jika kita sedikit menyelisik ke belakang di dalam ilmu negara terdapat salah satu teori yang sangat populer dalam pembentukan negara yang dianut juga oleh tokoh-tokoh besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau dan Montesquieu yaitu Teori Perjanjian, di dalam teori ini dijelaskan bahwa suatu negara terbentuk karena adanya perjanjian dengan masyarakatnya. Artinya kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat atau yang kita pahami bersama pada saat ini dengan istilah lain kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau dengan kata lain negara tidak dapat berlaku semena-mena tanpa adanya persetujuan dari rakyatnya. Sedangkan di dalam pembangunan IKN ini jauh dari adanya kata persetujuan dari rakyatnya. Mengapa demikian?
Karena jika dilihat dari pembentukan RUU IKN ini, RUU IKN dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik, jika mengacu terhadap syarat-syarat pembentukan suatu UU yang baik harus melibatkan partisipasi publik, dan kajian-kajian yang harus sangatlah matang terlebih seperti yang dijelaskan di atas bahwasannya pemerintah harus dapat memperhatikan dalam pembentukan IKN ini sangatlah komplek masalah yang akan terjadi, jadi sudah sepatutnya tidak hanya terfokus masalah teknis belaka tetapi juga harus melibatkan segala aspek baik itu ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dan seharusnya, hal ini menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah setelah sebelumnya tidak lama MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, jangan sampai RUU IKN ini pun merasakan hal yang serupa membuat UU yang terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek aspek atau syarat syarat pembuatan UU yang tepat yang akan menyebabkan pembuatan UU IKN ini menjadi sia sia aja.
Selain itu juga pembahasan RUU IKN ini sangatlah cepat, bahkan mungkin jika kita dapat meminjam istilah dari kawan-kawan pada saat ini seperti “nonton marathon” mengapa tidak, karena tak jarang anggota pansus melakukan rapat dari pagi hingga malam bahkan mereka mampu menabrak waktu libur mereka, pemandangan yang sedikit berbeda dari kondisi biasanya.
Dan yang lebih parahnya pemerintah seakan tidak melihat skala prioritas untuk negara ini, mereka membuat IKN hingga lupa bahwasannya kondisi pasca pandemic covid-19 ini yang belum sepenuhnya selesai, kondisi ekonomi yang sangat buruk bahkan hutang negara semakin hari semakin membludak, harga bahan-bahan pokok yang masih mahal yang belum ditangani dan lain sebagainya tapi pemerintah abai akan hal ini pemerintah seolah tutup mata.
Akhir-akhir ini juga masyarakat kembali dihebohkan dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Khusus Ibu Kota Nusantara. PP Nomor 17 tahun 2022 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sekilas tampak biasa saja dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut tetapi jika kita telaah lebih dalam didalam PP tersebut dijelaskan dalam pasal 3 BAB II tentang Sumber dan Skema Pendanaan jelas disebutkan bahwa Pendanaan untuk persiapan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan daerah khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini lagi lagi membuat masyarakat kecewa bahkan kehilangan rasa kepercayaan kepada pemerintah. Bagaimana tidak pembangunan IKN yang dijanjikan oleh Presiden tak akan membebani APBN, bahkan Presiden telah memerintahkan Menteri Keuangan agar mencari skema agar APBN tidak terbebani, selain itu juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan tidak akan memberatkan APBN dan menjaga kesinambungan Fiskal.
Tapi saat ini jelas bahwa pembangunan IKN menggunakan dana APBN. Hal tersebutlah yang sangat disayangkan dimana kondisi ekonomi pasca pandemik ini yang belum stabil seharusnya pemerintah melihat skala prioritas dan fokus terhadap penangan Covid-19 dan pemulihan kondisi ekonomi yang jelas-jelas dibutuhkan oleh masyarakat bukan malah melaksanakan pembangunan IKN.