Penulis: Nuryamah,SE.I,.MH | Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukabumi
RA Kartini menginspirasi bagi perempuan-perempuan masa kini yang terus berkarya dan memberikan kontribusi di kehidupannya. Berkat perjuangan RA Kartini, perempuan saat ini berkesempatan mendapatkan Pendidikan yang sama dan dapat berkarya seperti halnya laki-laki.
Dan saat ini, terus bermunculan kartini-kartini masa kini yang luar biasa, bisa ikut berkontribusi dalam membangun negara dan keluarga dengan berbagai macam profesi dan latar belakang Pendidikan itu semua berkat perjuangan dan pahlawan perempuan, RA Kartini.
Tidak terkecuali Srikandi Bawaslu harus berterima kasih kepada RA Kartini karena sudah memberi contoh konkret tentang perempuan yang tidak hanya melulu soal dapur, kasur dan sumur. Tapi perempuan bisa bekerja sesuai dengan prosesnya masing-masing.
Dalam hal ini, Srikandi Bawaslu bisa melanjutkan semangat RA Kartini untuk bekerja di tempat yang didominasi oleh kaum laki-laki dengan pekerjaan (maskulin) dan penuh waktu ketika sudah memasuki tahapan Pemilihan Pemilu atau Pilkada, baik itu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan akhir.
Berbicara tugas bawaslu ada 3 : C.A.T (pencegahan, pengawasan, penindakan) yang didalam cara kerjanya tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan.
a) Pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan peserta pemilu. Adapun Tentang Undang-undang yang mengatur Pemilu dan pemilihan yaitu Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
b) Sedangkan pengawasan dilakukan utamanya terhadap Netralitas ASN, Netralitas Kades, Money Politik,Black Campaign sesuai dengan IKP (Indeks Kerawanan Pemilihan dan Pemilu) dan mengawasi setiap Tahapan Pemilu/Pemilihan.
c) Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi Temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dalam pelanggaran pemilu maupun pemilihan terdiri menjadi 4 bagian : pertama, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan, kedua, Pelanggaran Kode Etik, ketiga, Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pemilihan, keempat, Pelanggaran Hukum Lainnya dan keempat pelanggaran ini bersumber dari Temuan atau Laporan.
Adapun Dasar Hukum Penanganan Pelanggaran: Pemilu menggunakan UU No 8 Tahun 1981 KUHAP, UU No 7 TAHUN 2017, Perbawaslu No 7 Tahun 2018, Perbawaslu No 31 Tahun 2018 sedangkan Pemilihan menggunakan : UU No 8 Tahun 1981 KUHAP, UU No 1 Tahun 2015, UU No 8 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016, UU No 6 Tahun 2020, Perbawaslu RI No 14 Tahun 2017, Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 013 Tahun 2020.
Dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan terdapat jumlah Hari dalam Penanganan Pelanggaran, dalam Pemilu “Paling lama 7 hari kerja kerja” Catatan: Memerlukan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi sedangkan Pemilihan Paling Lama 3 + 2 hari Kalender Catatan: Meminta Keterangan tambahan kepada Pelapor dalam waktu paling lama 2 hari.
Penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan berasal dari Temuan dan Laporan. Temuan adalah pelanggaran hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh penyelanggaran pemilu yaitu Bawaslu itu sendiri sesuai tingkatannya sedangkan laporan ialah pelanggaran hasil laporan masyarakat Adapun yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran yaitu : di dalam Pemilu a)Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; b) Peserta Pemilu; dan/atau, c) Pemantau Pemilu sedangkan dalam Pemilihan yang berhak melaporkan ialah a) Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat; b)Peserta Pemilu; dan/atau c)Pemantau Pemilu.
Adapun Tenggang Waktu dalam penanganan pelanggaran yang berasal dari Laporan/Temuan dalam Pemilu Temuan: “paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan” dan Laporan: “Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran” sedangkan dalam Pemilihan Temuan: “paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan Pelanggaran Pemilihan ” dan Laporan: “paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”. Dalam Penanganan Dugaan TPP (Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan) didalam Pemilu Dapat dilakukan Pemeriksaan tanpa Kehadiran Tersangka, Terdakwa. (In Absentia) sedangkan dalam Pemilihan, Terlapor, Tersangka, Terdakwa diharuskan hadir dalam pemerikasaan. Dalam Upaya Hukum Atas Putusan terkait Tindak Pidana Pemilihan dilakukan oleh 3 unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejakasaan yang terbentuk dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di dalam Pemilu hasil dari penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan Rekomendasi/Penerusan Kepada Penyidik, dapat dimintakan koreksi secara berjenjang setingkat di atas sedangkan dalam Pemilihan Tidak ada Upaya permintaan koreksi ats Rekomendasi/penerusan kepada Penyidik.
Selain ke 4 jenis pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang telah disebutkan diatas ada juga Pelanggaran Sengketa Pemilu/Pemilihan yang diatur dalam Perbawaslu.
Pasal 103 huruf c UU 7 Th. 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang “menerima, memeriksa, memdiasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota.
Sengketa Meliputi Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu, Objek Sengketa itu sendiri berdasarkan Surat Keputusan KPU/KPU Prov/ KPU Kab/Kota dan Berita Acara KPU/KPU Prov/ KPU Kab/Kota, dalam Permohonan PS dapat diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Adapun Mekanisme Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui Mediasi, apabila pada tahap mediasi tidak ada kesepakatan maka tahap selanjutnya dilakukan Proses Adjudikasi. Bawaslu melakukan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya/diregister Permohonan sengketa proses pemilu.
Di lembaga Bawaslu dalam menentukan putusan atau pleno sudah tidak berbicara suara laki-laki yang paling didengar, akan tetapi baik laki-laki maupun perempuan suaranya terhitung 1. Karena Bawaslu berprinsip bahwa penentu keputusan dilakukan secara kolektif kolegial oleh karenanya perempuan harus mampu menyampaikan argumennya secara lantang. Dan utamanya perempuan harus selalu mengabdikan diri karena perempuan menjadi pengawas bukan karena kuota melainkan karena kualitas perempuan itu sendiri.
Bagi Srikandi Bawaslu ketika sudah memilih pekerjaan ini, sudah tidak ada alasan untuk mengeluh atau mengeluarkan sisi femisnisme, karena kami memiliki komitmen SIMP: (Solidaritas); secara kelembagaan saling menghargai; (Integritas) harus independent; (Mentalitas) mentalnya harus kuat ketika menghadapi tekanan; (Profesionalitas) secara kapasitas harus matang karena menentukan marwah kelembagaan.
Jika dilihat dari Tugas Lembaga Bawaslu seperti yang telah dipaparkan diatas tidak disebutkan pembeda antara laki-laki dan perempuan semua dianggap sama. Apalagi menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 Srikandi Bawaslu harus lebih meningkatkan kualitas, kapasitas, insting politik, nalar fisik dan mental politiknya karena akan semakin berat beban pengawasannya.
Akan tetapi bagi perempuan baik yang bekerja maupun yang mengabdikan diri untuk keluarga (domestik) kita semua tetap sama, memiliki peran dan tugasnya masing-masing tanpa mengurangi esensi perempuan. Untuk itu mari kita menjadi Kartini yang bermanfaat untuk keluarga, untuk kebaikan lingkungan terkecil maupun lingkungan yang besar. Apapun yang kita lakukan selama itu bermanfaat tentu akan sangat berguna bagi sekeliling kita.
Untuk Seluruh Kartini Masa Kini apapun Profesinya
“Teruslah berperan dan memberikan sumbangsih bagi peradaban masa kini, tanpa meninggalkan kodrat kita sebagai perempuan”
Selamat Hari Kartini 21 Maret 2022