Perlu Penindakan Tegas Terhadap Kejahataan Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas

Minggu 16 Mei 2021, 08:50 WIB

Oleh: Irjen Pol (Purn) Drs Sisno Adiwinoto MM

(Pengamat Kepolisian, Anggota ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri)

Bahwa kejahatan yang sekalipun tergolong kejahatan biasa, namun apabila dampak yg ditimbulkannya berpotensi mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tentu menarik perhatian masyarakat yang umumnya menuntut agar keadilan ditegakkan secara optimal melalui pemberian  sanksi yg berat sepadan dengan perbuatan yang dilakukan para pelakunya.

Sebagai contoh aktual antara lain adalah kejahatan  penggunaan alat rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma yang berhasil diungkap Polri di Bandara Soekarno Hatta dan bandara Kualanamu Medan baru2 ini. Terkait dengan kasus tersebut, konferensi Pers Polri yang telah menjelaskan tentang kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Polri baik dari aspek modus operandinya maupun latar belakang pelakunya, telah mendapatkan tanggapan yang positif baik dari masyarakat luas maupun pemerintah.

Namun di sisi lain muncul kesan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini karena para pelakunya, hanya diancam hukuman maksimal 6 tahun, bahkan ada yang berpendapat seharusnya para pelakunya dikenakan sanksi hukuman sepuluh tahun penjara atau penjara seumur hidup karena akibat yang ditimbulkannya dapat membahayakan jiwa manusia dan berpotensi menularkan virus Covid 19 secara langsung.

Sesuai semangat POLRI PRESISI, maka dalam melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku nya, dan yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya. jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya saja tapi harus sampai pada pelaku utama (mastermind) nya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatannya melalui TPPU untuk menciptakan efek jera yang deteren.

Selain itu perlu dijatuhkan Vonis yang dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku sesuai asas "Salus populi suprema lex esto" (keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi) yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan mensrea (niat) dan kepedulian para pelakunya terhadap akibat yg ditimbulkan bagi keselamatan jiwa para korbannya. Menggunakan rapid tes antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya yang sangat luas, sehingga pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal. Dengan demikian tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat akan dapat terpenuhi, selain untuk menimbulkan efek deteren yang kuat bagi calon pelaku baru lainnya untuk mencegah perbuatan yang serupa.

Untuk itu sebaiknya Polri bertindak tegas dan keras terhadap para pelaku kejahatan berat tersebut yang telah melakukan pemalsuan peralatan test antigen Covid 19 , agar dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Polri sebagai penegak hukum yang berkeadilan, memberi rasa aman dan mengayomi masyarakat dapat diwujudkan.

Tentunya proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri akan sempurna apabila pada akhirnya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian,  untuk dapat menentukan vonis yang setimpal kepada para pelakunya adalah merupakan ranah penuntut umum dan hakim, karena dalam Criminal Justice System ada Institusi selain  Polri yaitu Kejaksaan dan Kehakiman. Hakimlah yang pada akhirnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelakunya. 

Kita semua berharap agar “asas Salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi" dapat menjadi pedoman dalam membuat sebuah keputusan hukum.

Selain itu, dari aspek normatif penggunaan peralatan rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma baik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara maupun Bandara Soekarno Hatta dapat dikenakan  Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun atau Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana 10 tahun

Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang- undangan dengan ancaman pidana 5 tahun. Pengenaan sanksi kumulatif yg berdasarkan pada ketentuan2 hukum tersebut akan dapat memberikan sanksi yg setimpal bagi para pelakunya. Kini saatnya bagi aparat penegak hukum utk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.

Jakarta 15 Mei 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sehat31 Januari 2025, 09:30 WIB

Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan

Pastikan ruangan memiliki ventilasi yang baik untuk mengurangi kelembaban yang dapat menyebabkan Black Mold.
Ilustrasi. Jamur Dalam Ruangan, Mengenal Apa Itu Black Mold yang Berbahaya untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/RodionKutsaiev)
Film31 Januari 2025, 09:23 WIB

Banjir Pujian, Ini Fakta Menarik dari Drakor "The Trauma Code: Heroes on Call" yang Sedang Booming!

Drakor The Trauma Code: Heroes on Call belakangan ini sedang menjadi buah bibir di kalangan pecinta drama Korea.
Culikan Drakor The Trauma Code: Heroes on Call (Sumber : Twitter/@thalyonfilm)
Sehat31 Januari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Bisa Jaga Kesehatan Mental, 12 Manfaat Buah Sawo yang Jarang Diketahui

Dikenal juga dengan nama sawo manila, buah ini berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko, namun sekarang telah banyak dibudidayakan di berbagai negara tropis, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. Buah sawo, dengan rasa manisnya yang khas dan teksturnya yang lembut, bukan hanya lezat untuk dinikmati tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan. Foto: Pexels.com/@damrithpLodkham
Life31 Januari 2025, 08:00 WIB

Jangan Takut! Ini 10 Tips Keluar Dari Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic

Buat tujuan yang spesifik mengapa Anda ingin keluar dari Zona nyaman yang toxic.
Ilustrasi. Zona Nyaman Kehidupan yang Toxic (Sumber : Freepik/@stockking)
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)